Tegakkan Hukum Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, OJK Diganjar Penghargaan Dari Bareskrim Polri

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperoleh penghargaan atas prestasi dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum tindak pidana sektor jasa keuangan kategori penyidik pegawai negeri sipil Kementerian/Lembaga Tahun 2023.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Brigadir Jenderal Polisi Raden Firdaus Kurniawan selaku Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri mewakili Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Kepada Tongam L Tobing selaku Kepala Departemen Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK di Bali Kamis 16 November 2023.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan penghargaan tersebut menunjukkan berhasilnya upaya dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan dengan memperkuat soliditas, koordinasi dan sinergitas penyidik OJK dan Penyidik Polri.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pidana Bank Sumsel Babel, Pengamat: Fungsi Pengawasan Belum Optimal
"Tercatat hingga Oktober 2023 OJK telah menyelesaikan 115 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dinyatakan lengkap (P-21). Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 90 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 20 perkara industri keuangan non-bank," kata Aman dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11/2023).
Selain itu, OJK juga melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks permasalahannya.
Hal tersebut diharapkan dapat mendorong pemilik dan pengurus lembaga jasa keuangan untuk senantiasa penerapan tata kelola dan pemantauan terhadap potensi terjadinya tindak pidana sektor jasa keuangan.
Sebagai tambahan, selama 2023 OJK telah menyelenggarakan sosialisasi kepada jajaran aparat penegak hukum di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bali, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Selatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










