Tim Likuidasi Umumkan Pembubaran Asuransi Prolife, Ini Yang Harus Dilakukan Nasabah

AKURAT.CO Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d/h PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) mengumumkan pembubaran perusahaan.
Pembubaran itu berdasarkan keputusan di Luar Rapat Umum Para Pemegang Saham (RUPS) sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan dimuat dalam Akta Pernyataan keputusan Nomor 3 tanggal 3 Januari 2024 yang dibuat oleh Dwi Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Selatan.
"Diumumkan ke seluruh kreditor, pemegang polis, supplier, vendor, debitur dan pihak terkait lainnya, bahwa perseroan telah dibubarkan," ujar Parluhutan, perwakilan Tim Likuidasi dikutip Rabu (24/1/2024).
Baca Juga: Kaleidoskop IKNB 2023: OJK Cabut Izin Usaha 9 Perusahaan Pembiayaan dan Asuransi
Perusahaan yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di AXA Tower Kuningan City ini efektif dububarkan per 2 November 2023 lalu, sesuai Surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-77/D.05/2023.
Pengumuman ini juga telah disampaikan lewat Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) yang didaftarkan pada tanggal 19 Januari 2024.
"Bagi nasabah dan pihak lain yang memiliki tagihan, dapat segera menghubungi Tim Likuidasi Perseroan dan mengajukan tagihan disertai bukti pendukung sesuai panduan dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman di BNRI atau maksilam pada 18 Maret 2024," imbuhnya.
Adapun Tim Likuidasi dapat dihubungi lewat nomor WA 081112500555.
Pengumuman sendiri dilakukan guna memenuhi ketentuan Pasal 44 ayat (2) huruf b UU Nomor 40/2014 tentang perasuransian sebagaimana telah diubah Sebagian oleh UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo. Pasal 5 ayat (1) dan pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Diketahui, pencabutan izin usaha Prolife oleh OJK pada 2 November 2023 menyusul ketidakmampuan perusahaan menjalankan rencana penyehatan keuangan (RPK) dengan skema policy holder buy out (PBO).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








