Tapera Beban? Ini 4 Program Alternatif dari BPJS TK

AKURAT.CO BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK membuka peluang bagi para pekerja untuk mewujudkan impian memiliki hunian melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan.
Menurut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Aziz Muslim, program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi para pekerja dalam memperoleh rumah.
"Program MLT perumahan ini sebagai dukungan dalam menyukseskan program ‘sejuta rumah’ dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja serta menjaga kesejahteraan pekerja,” jelasnya dikutip dari bpjs.ketenagakerjaan.go.id, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga: Ketimbang Tapera, Coba 9 Tips Ini Agar Mampu Beli Rumah Pertama
Selanjutnya, Aziz menjelaskan bahwa kemudahan mendapatkan hunian dan renovasi ini merupakan bagian dari program jaminan hari tua (JHT) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.
Selain itu, program ini juga diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016.
“Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BPJAMSOSTEK, yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK)," tambah Aziz.
MLT adalah fasilitas yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta program JHT dalam bentuk PUMP maksimal sebesar Rp150 juta, pinjaman renovasi perumahan maksimal sebesar Rp200 juta, serta KPR maksimal Rp500 juta.
Program ini bekerja sama dengan beberapa bank dan pengembang untuk membantu pekerja memiliki rumah dengan harga yang kompetitif, bunga subsidi, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersial, dan tenor pinjaman yang lebih panjang, yaitu 10 hingga 30 tahun.
Selain itu, Aziz juga menambahkan bahwa untuk memperoleh manfaat ini, peserta harus sudah terdaftar sebagai anggota BPJAMSOSTEK selama minimal satu tahun dan mengikuti setidaknya tiga program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), serta aktif membayar iuran.
“Masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafon yang berbeda-beda. Peserta yang ingin memanfaatkan layanan dari program JHT ini bisa mengaksesnya melalui aplikasi JMO atau datang ke kantor BPJAMSOSTEK terdekat untuk informasi lebih lanjut,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







