Tapera Beban? Ini 4 Program Alternatif dari BPJS TK

AKURAT.CO BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK membuka peluang bagi para pekerja untuk mewujudkan impian memiliki hunian melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan.
Menurut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Aziz Muslim, program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi para pekerja dalam memperoleh rumah.
"Program MLT perumahan ini sebagai dukungan dalam menyukseskan program ‘sejuta rumah’ dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja serta menjaga kesejahteraan pekerja,” jelasnya dikutip dari bpjs.ketenagakerjaan.go.id, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga: Ketimbang Tapera, Coba 9 Tips Ini Agar Mampu Beli Rumah Pertama
Selanjutnya, Aziz menjelaskan bahwa kemudahan mendapatkan hunian dan renovasi ini merupakan bagian dari program jaminan hari tua (JHT) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.
Selain itu, program ini juga diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016.
“Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BPJAMSOSTEK, yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK)," tambah Aziz.
MLT adalah fasilitas yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta program JHT dalam bentuk PUMP maksimal sebesar Rp150 juta, pinjaman renovasi perumahan maksimal sebesar Rp200 juta, serta KPR maksimal Rp500 juta.
Program ini bekerja sama dengan beberapa bank dan pengembang untuk membantu pekerja memiliki rumah dengan harga yang kompetitif, bunga subsidi, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersial, dan tenor pinjaman yang lebih panjang, yaitu 10 hingga 30 tahun.
Selain itu, Aziz juga menambahkan bahwa untuk memperoleh manfaat ini, peserta harus sudah terdaftar sebagai anggota BPJAMSOSTEK selama minimal satu tahun dan mengikuti setidaknya tiga program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), serta aktif membayar iuran.
“Masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafon yang berbeda-beda. Peserta yang ingin memanfaatkan layanan dari program JHT ini bisa mengaksesnya melalui aplikasi JMO atau datang ke kantor BPJAMSOSTEK terdekat untuk informasi lebih lanjut,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







