Penambahan 5 Pelapor SLIK Baru Tingkatkan Transparansi Sektor Jasa Keuangan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas jangkauan pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan menambahkan lima entitas baru. Langkah ini diambil untuk memperkuat serta mengembangkan sektor jasa keuangan dan infrastruktur pasar keuangan.
Menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017, cakupan pelapor SLIK kini diperluas.
"Perubahan kedua POJK SLIK mencakup penambahan lima pelapor baru," ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, dikutip Jumat (9/8/2024).
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru, Tambah 5 Cakupan Perusahaan Yang Wajib Lapor SLIK
Dengan penambahan ini, informasi mengenai debitur diharapkan menjadi lebih lengkap. Hal ini akan mendukung industri jasa keuangan dalam manajemen risiko kredit, pembiayaan, serta risiko asuransi atau penjaminan.
Serta, Aman menjelaskan bahwa lima entitas tambahan tersebut terdiri dari perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, serta perusahaan asuransi syariah yang menyediakan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah.
Selain itu, OJK juga menambahkan perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, dan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Peer to Peer Lending.
"Entitas baru ini diharapkan bisa memberikan informasi pendukung yang lebih baik dalam aktivitas penyediaan dana," tambah Aman.
Entitas-entitas baru ini diwajibkan untuk menjadi pelapor paling lambat satu tahun setelah POJK SLIK diundangkan. Sebelumnya, terdapat delapan pihak yang telah diwajibkan melapor dalam SLIK, termasuk bank umum, bank perekonomian rakyat, lembaga pembiayaan, dan perusahaan efek.
Dengan adanya penambahan ini, OJK berharap dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sektor jasa keuangan serta memfasilitasi pengelolaan risiko yang lebih baik oleh lembaga jasa keuangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









