Bonus Hari Raya bagi Ojol dan Kurir Online, Hak Pasti atau Sekadar Imbauan?

AKURAT.CO Wacana pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir online kembali mencuat setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan tersebut diserahkan kepada aplikator masing-masing.
Namun, hal ini memicu pertanyaan besar, apakah BHR bagi pekerja berbasis kemitraan ini merupakan hak yang harus dipenuhi atau sekadar imbauan tanpa konsekuensi hukum?
Imbauan Tanpa Sanksi, Apa Jaminannya?
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai dasar pemberian BHR bagi mitra pengemudi dan kurir daring.
Dimana SE ini diharapkan memperkuat hubungan antara aplikator dan mitra mereka dalam ekosistem yang lebih harmonis.
Namun, karena sifatnya hanya berupa imbauan, tidak ada sanksi tegas bagi perusahaan aplikasi yang enggan memberikan BHR.
Baca Juga: Menaker Pastikan Hak Pekerja PT Sritex Diproses, THR Didorong Dibayar Sebelum Lebaran
Hal ini berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dan memiliki konsekuensi hukum jika tidak dibayarkan.
“Pemerintah memang mendorong agar BHR diberikan dalam bentuk uang tunai berdasarkan kinerja mitra. Namun, keputusan tetap ada di masing-masing aplikator,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
BHR Dihitung 20% dari Pendapatan, Adilkah?
Dalam skema yang diusulkan, besaran BHR ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Namun, mekanisme ini menimbulkan berbagai pertanyaan:
1. Bagaimana jika mitra ojol atau kurir tidak aktif selama 12 bulan penuh?
2. Apakah aplikator benar-benar akan transparan dalam perhitungan pendapatan bersih mitra?
3. Apa jaminan bahwa perusahaan akan benar-benar mengikuti skema ini?
Sementara itu, untuk mitra paruh waktu, BHR diberikan berdasarkan kemampuan perusahaan.
Baca Juga: Presiden Prabowo: THR Pekerja Swasta dan BUMN Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Namun, tanpa adanya aturan baku, perusahaan dapat dengan mudah mengabaikan kebijakan ini tanpa ada konsekuensi hukum.
Sedangkan di kalangan pengemudi ojol dan kurir daring, respons terhadap kebijakan ini beragam. Sebagian besar menyambut baik imbauan pemerintah, tetapi tidak sedikit pula yang skeptis terhadap realisasinya.
“Saya sudah empat tahun jadi driver ojol, dan sejauh ini bonus dari aplikator lebih ke bentuk insentif target harian atau mingguan. Kalau ada BHR, tentu bagus, tapi kalau hanya imbauan, saya ragu perusahaan benar-benar mau kasih,” ujar Arman (34), salah satu pengemudi ojol yang Akurat.co wawancarai di Jakarta.
Sebab, lanjutnya, dirinya sudah bekerja keras selama bulan Ramadan, terutama saat layanan pesan-antar makanan dan barang meningkat tajam.
"BHR itu bentuk apresiasi yang layak kami terima, bukan sekadar kebaikan hati perusahaan,” ucapnya kembali.
Tanggung Jawab Aplikator, Bukan Sekadar Trust-Building
Menaker Yassierli menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah membangun kepercayaan antara perusahaan dan mitra pengemudi.
Namun, dalam ekosistem bisnis berbasis aplikasi, apakah trust-building cukup untuk menjamin kesejahteraan mitra?
Tanpa regulasi yang mengikat, aplikator dapat dengan mudah mengabaikan kebijakan ini atau hanya memberikannya kepada segelintir mitra yang dianggap memenuhi syarat tertentu.
Kebijakan BHR bagi ojol dan kurir online adalah langkah positif, tetapi tanpa regulasi yang jelas, kebijakan ini rentan menjadi sekadar janji tanpa realisasi.
Sebab jika pemerintah benar-benar ingin memastikan kesejahteraan mitra pengemudi, langkah konkret seperti peraturan resmi dengan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh perlu dipertimbangkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








