Menkeu Tambah DAU, Pemda Wajib Bayar THR Guru ASN

AKURAT.CO Pemerintah memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah pada tahun 2025 tetap terjamin.
Kepastian tersebut menyusul keputusan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang menambah Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun.
Tambahan anggaran tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.
Dana ini secara khusus dialokasikan untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan.
Baca Juga: PPN Berbalik Positif di November, Kemenkeu Optimistis Hingga Akhir Tahun
Kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi guru ASN daerah untuk memperoleh THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
Dalam rincian KMK 372/2025, alokasi tambahan DAU untuk pembayaran THR guru ASN daerah ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun. Adapun alokasi untuk gaji ke-13 mencapai Rp3,86 triliun.
Seluruh dana tersebut ditujukan bagi guru ASN daerah dengan gaji pokok yang bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.
Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025.
Baca Juga: Kemenkeu Lapor: Cukai Tetap Tumbuh Meski Produksi Rokok Turun
Rincian alokasi dana telah ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK.
Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa apabila pemerintah daerah belum merealisasikan seluruh pembayaran hingga akhir 2025, maka sisa pembayaran wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
Tambahan DAU ini akan disalurkan pada Desember 2025. Selanjutnya, pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dengan batas waktu penyampaian paling lambat 30 Juni 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








