Menkeu Tambah DAU, Pemda Wajib Bayar THR Guru ASN

AKURAT.CO Pemerintah memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah pada tahun 2025 tetap terjamin.
Kepastian tersebut menyusul keputusan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang menambah Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun.
Tambahan anggaran tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.
Dana ini secara khusus dialokasikan untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan.
Baca Juga: PPN Berbalik Positif di November, Kemenkeu Optimistis Hingga Akhir Tahun
Kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi guru ASN daerah untuk memperoleh THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
Dalam rincian KMK 372/2025, alokasi tambahan DAU untuk pembayaran THR guru ASN daerah ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun. Adapun alokasi untuk gaji ke-13 mencapai Rp3,86 triliun.
Seluruh dana tersebut ditujukan bagi guru ASN daerah dengan gaji pokok yang bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.
Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025.
Baca Juga: Kemenkeu Lapor: Cukai Tetap Tumbuh Meski Produksi Rokok Turun
Rincian alokasi dana telah ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK.
Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa apabila pemerintah daerah belum merealisasikan seluruh pembayaran hingga akhir 2025, maka sisa pembayaran wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
Tambahan DAU ini akan disalurkan pada Desember 2025. Selanjutnya, pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dengan batas waktu penyampaian paling lambat 30 Juni 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









