AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending.
Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat yang menerima dana pinjaman secara tiba-tiba dari aplikasi RupiahCepat, tanpa melakukan pengajuan sebelumnya.
Dalam keterangan resmi yang beredar, Rabu (21/5/2025), Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan terkait kasus ini.
Sebagai respons, OJK memanggil dan meminta klarifikasi dari penyelenggara RupiahCepat.
OJK juga menginstruksikan perusahaan tersebut untuk melakukan investigasi lanjutan dan melaporkan hasilnya kepada OJK, serta memberikan respons terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Platform Fintech Rupiah Cepat Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Inklusi Keuangan di 2024
Kasus ini mencuat setelah beberapa pengguna melaporkan menerima dana pinjaman tanpa permintaan.
Beberapa korban bahkan mengaku bahwa data pribadi mereka disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman, yang kemudian ditransfer ke rekening mereka tanpa persetujuan.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan data pribadi dalam layanan fintech.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun.
Masyarakat juga diingatkan untuk menjaga kerahasiaan kata sandi dan one-time password (OTP) guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa atau menemukan indikasi pelanggaran, OJK menyediakan kanal pengaduan melalui Kontak OJK 157.
Kemudian layanan WhatsApp di 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
RupiahCepat sendiri merupakan salah satu dari 98 penyelenggara fintech P2P lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Namun, kasus ini menunjukkan bahwa meskipun terdaftar, pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi perhatian utama untuk memastikan perlindungan konsumen.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih penyelenggara fintech lending.
Masyarakat disarankan untuk memastikan bahwa penyelenggara tersebut telah terdaftar dan berizin dari OJK guna menghindari risiko penipuan dan praktik tidak etis lainnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya perlindungan data pribadi dan kehati-hatian dalam menggunakan layanan fintech.
OJK berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang merugikan konsumen.
Masyarakat diharapkan untuk lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan kejadian yang mencurigakan, serta selalu memastikan keamanan data pribadi mereka dalam bertransaksi secara digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










