Danantara Perketat Tantiem Untuk Direksi dan Komisaris BUMN, Ekonom: Langkah Berani

AKURAT.CO Pengetatan tantiem, insentif, dan penghasilan lain bagi direksi dan komisaris BUMN oleh Badan Pengelola Investasa Daya Anagata Nusantara (Danantara) diapresiasi banyak pihak.
Seperti diketahui, Bos Danantara lewat Surat Edaran No. S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025 melarang pemberian tantiem untuk komisaris BUMN berlaku pada laporan keuangan tahun 2025.
Pun dengan direksi yang diperketat pemberian tantiemnya. Mereka hanya diperbolehkan diberikan tantiem berdasarkan laporan keuangan yang sesuai kondisi realtime (akrual) tanpa adanya window dressing atau restatement demi mempercantik angka-angka semata.
Artinya, laporan keuangan yang menyertakan pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud manipulation), pendapatan yang bersifat windfall ataupun one-off seperti revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi tidak akan diakui.
Baca Juga: Pasar Respons Positif Penghapusan Tantiem Komisaris BUMN
Merespons kebijakan ini, Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengakui langkah ini sebagai langkah yang bagus guna memperbaiki kinerja dari BUMN yang selama ini dikenal dengan kinerja yang tak transparan soal keuangan.
"Jadi langkah ini saya akui langkah berani yang diambil Danantara sebagai langkah awal organisasi. Direksi sekarang tidak bisa lagi bermain dengan laporan keuangan yang dipercantik. Jadi ada standar laporan keuangan yang harus dipenuhi," ujar Nailul kepada Akurat.co, Senin (4/8/2025).
Ditambahkan, memang seharusnya bukan hanya soal tantiem saja yang diperketat, perbaikan juga perlu didasarkan pada perbaikan kinerja BUMN. Ia khawatir peraturan yang bagus seperti ini masih menyisahkan celah bagi BUMN untuk mempercantik laporan keuangannya.
Sebelumnya CEO Danantara yang juga Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan P. Roeslani mengatakan pengetatan aturan tantiem ini dirancang sebagai fondasi untuk meninjau ulang keseluruhan sistem remunerasi di BUMN.
Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural BPI Danantara yang lebih besar dalam membangun tata kelola investasi dan BUMN berbasis transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik.
"Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan. Tapi jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam, dari cara kita menghargai kontribusi," ujar Rosan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








