Dorong BI Perkuat Cadangan Emas, Misbakhun: Stabilitas Moneter Akan Lebih Kokoh
Hefriday | 5 Agustus 2025, 13:20 WIB

AKURAT.CO Emas saat ini digadang akan menjadi cadangan terkuat menghadapi gonjangan ekonomi. Selain harganya yang semakin megah, emas juga dapat dikategorikan sebagai penyimpanan jangka panjang yang efisien.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan bahwa dirinya mendorong penguatan cadangan emas nasional melalui pelibatan aktif Bank Indonesia (BI) dan pengembangan Bullion Bank di Indonesia.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memperkuat sistem moneter nasional sekaligus memperluas akses terhadap instrumen investasi logam mulia secara formal.
“Cadangan emas menjadi elemen vital bagi kekuatan bank sentral. Jika berbasis emas, stabilitas moneter akan lebih kokoh,” ujar Misbakhun usai menghadiri Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga: Dukung Bank Bulion, Misbakhun: Tak Ada Yang Lebih Menjamin Stabilitas Ekonomi Dibanding Emas
Dirinya menekankan, peran BI perlu diperluas dari hanya mengelola instrumen keuangan non-emas ke arah kebijakan yang lebih menekankan penguatan cadangan emas. Hal ini, katanya, akan memberikan dasar baru dalam stabilitas sistem keuangan nasional.
Meski belum ada regulasi khusus dari BI terkait hal ini, Misbakhun menilai tidak ada hambatan signifikan untuk menyesuaikan arah kebijakan. Apalagi, cadangan emas yang dimiliki Indonesia masih tertinggal dibanding negara tetangga seperti Singapura.
Dalam konteks pengembangan Bullion Bank, Misbakhun menyoroti besarnya persyaratan modal awal lembaga jasa keuangan (LJK) yang mencapai Rp14 triliun. Menurutnya, kebijakan ini bisa menyulitkan pelaku usaha kecil yang ingin terlibat dalam sistem kebulionan.
"Kalau semuanya harus modal besar, nanti yang besar-besar saja yang menguasai. Harus ada kategorisasi," ujarnya, sembari mendorong OJK untuk membuka kembali regulasi terkait.
Terkait pajak transaksi pembelian emas, Misbakhun menyebut tarif 0,25 persen masih dalam batas wajar, apalagi logam mulia dianggap menghasilkan keuntungan sehingga secara hukum memang layak dikenakan pajak.
Dirinya juga menyatakan bank konvensional dapat berperan dalam Bullion Bank asalkan memenuhi perizinan yang sesuai. “Asal diajukan dan disetujui oleh OJK, bank konvensional bisa terlibat,” ujarnya.
Misbakhun menilai bahwa praktek Bullion Bank sesungguhnya telah berlangsung di beberapa institusi seperti BSI dan Pegadaian. Ia optimistis, ke depan akan semakin banyak lembaga keuangan yang terlibat dalam sistem ini.
“Bullion bukan sekadar sistem gadai, melainkan bagian dari sistem keuangan nasional yang diatur undang-undang. Potensinya besar,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







