Viral Nenek Ditolak Beli Roti O Pakai Uang Tunai, BI: Dilarang Tolak Rupiah

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rupiah sebagai alat pembayaran yang sah tidak boleh ditolak dalam transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penegasan ini disampaikan merespons isu penolakan transaksi tunai yang belakangan menjadi perhatian publik, seiring meningkatnya penggunaan sistem pembayaran non tunai. Termasuk, penolakan yang dialami oleh seorang nenek saat membeli Roti O dengan uang tunai baru-baru ini.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kewajiban menerima rupiah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Aturan tersebut menjadi landasan hukum utama dalam setiap transaksi pembayaran di Indonesia.
"Dalam Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban di wilayah NKRI. Pengecualian hanya berlaku apabila terdapat keraguan terhadap keaslian uang rupiah yang digunakan dalam transaksi tersebut," ujarnya di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga: Kenapa Merchant Tak Boleh Tolak Uang Tunai? Ini Penjelasan Resmi BI dan Sanskinya
Ramdan menegaskan, substansi pengaturan dalam undang-undang tersebut berkaitan dengan penggunaan mata uang rupiah, bukan pada pilihan instrumen pembayaran. Dengan demikian, baik pembayaran tunai maupun non tunai sama-sama diakui dalam sistem pembayaran nasional.
Menurut BI, penggunaan rupiah dalam transaksi dapat dilakukan melalui berbagai instrumen sistem pembayaran, baik secara tunai maupun non tunai. Pemilihan instrumen tersebut diserahkan kepada kenyamanan dan kesepakatan para pihak yang bertransaksi, tanpa adanya paksaan untuk menggunakan satu metode tertentu.
Seiring dengan perkembangan teknologi, Bank Indonesia memang terus mendorong penggunaan pembayaran non tunai. Sistem pembayaran digital dinilai memiliki berbagai keunggulan, seperti lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal dibandingkan transaksi berbasis uang tunai.
"Selain efisiensi, pembayaran non tunai juga dinilai mampu mengurangi risiko peredaran uang palsu di masyarakat. Dengan sistem digital, transaksi tercatat secara elektronik sehingga meningkatkan transparansi dan keamanan dalam aktivitas ekonomi," jelasnya.
Meski demikian, BI menegaskan bahwa uang tunai masih memiliki peran yang sangat penting di Indonesia. Kondisi demografis dan geografis yang beragam membuat tidak seluruh wilayah memiliki akses yang memadai terhadap infrastruktur sistem pembayaran digital.
Di sejumlah daerah, khususnya wilayah terpencil, terluar, dan tertinggal, uang tunai masih menjadi alat transaksi utama dalam kegiatan ekonomi sehari-hari. Oleh karena itu, keberadaan uang tunai tetap diperlukan untuk menjaga kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat.
Bank Indonesia memastikan akan terus menjaga keseimbangan antara pengembangan sistem pembayaran non tunai dan ketersediaan uang tunai. Kebijakan tersebut dilakukan agar seluruh lapisan masyarakat tetap dapat bertransaksi secara inklusif dan adil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







