Pergeseran Anggaran TKD ke Belanja Pusat Jadi Langkah Strategis Dorong Layanan Daerah

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa penurunan anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 bukan berarti melemahnya dukungan pemerintah terhadap pembangunan daerah.
Sebaliknya, lanjut Srimul, sebagian besar anggaran dialihkan ke belanja pemerintah pusat yang pelaksanaannya juga menyasar daerah.
"Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Presiden, dalam RAPBN 2026, TKD ditetapkan sebesar Rp650 triliun atau turun 24,8% dari proyeksi 2025 sebesar Rp864,1 triliun. Tentunya penurunan ini diimbangi dengan lonjakan belanja pemerintah pusat yang mencapai Rp1.376,9 triliun untuk program-program yang langsung menyentuh masyarakat," paparnya pada saat konferensi pers bersama media di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Baca Juga: Dorong Pembangunan 770.000 Rumah Rakyat, Menkeu Sri Alokasikan Dana Hingga Rp 57,5 Triliun di 2026
Lebih lanjut Menkeu Sri menjelaskan bahwa program-program tersebut mencakup perlindungan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako, pendidikan melalui Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda, program Makan Bergizi Gratis (MBG), subsidi energi dan non-energi, hingga ketahanan pangan melalui lumbung pangan dan cadangan pangan Bulog.
Menurut Sri Mulyani, koordinasi antara kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah menjadi kunci agar program-program ini berjalan efektif.
“Baik pemerintah maupun rakyat harus memahami programnya. Sebab kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar para menteri lebih aktif menjelaskan program pemerintah kepada daerah," ucapnya.
Baca Juga: Menkeu Sri: Pemberdayaan Warga Miskin Jadi Prioritas Utama Pemerintah
Oleh karena itu, lanjut Srimul, pemerintah pusat akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar pelayanan publik di daerah tetap optimal meski porsi TKD menurun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








