Insentif UMKM Diperpanjang hingga 2029, DJP Revisi Aturan PPh Final 0,5 Persen

AKURAT.CO Pemerintah memastikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap berlanjut.
Perpanjangan masa berlaku ini menjadi salah satu poin revisi PP 55 Tahun 2022 yang tengah difinalkan DJP Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa dunia usaha meminta agar insentif UMKM dalam Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan 2025 tidak dihentikan. Menjawab aspirasi tersebut, DJP mengusulkan perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5u% ntuk wajib pajak orang pribadi hingga 2029.
Baca Juga: Komisi XI Sambut Positif Penundaan Penerapan PPh 22 Marketplace
“Pelaku usaha menilai insentif ini memberikan kepastian dan ruang tumbuh bagi UMKM. Karena itu kami mengusulkan perpanjangan,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin.
DJP juga mengusulkan perubahan Pasal 59 agar tidak ada lagi batasan jangka waktu bagi WP orang pribadi maupun perseroan perorangan yang sebenarnya masih memenuhi syarat menggunakan fasilitas PPh final tersebut.
Dengan demikian, pelaku usaha kecil tetap dapat memanfaatkan tarif ringan tanpa hambatan administratif.
Meski memperpanjang insentif, DJP tetap menata ulang penghitungan peredaran bruto untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas. Melalui perubahan Pasal 58, seluruh peredaran bruto baik dari usaha yang dikenai PPh final, nonfinal, hingga penghasilan luar negeri wajib dihitung secara konsolidatif.
Baca Juga: Soal Kanal Aduan Lapor Pak Purbaya, Bos DJP: Jalur Instan Masyarakat Aduan Pajak ke Kemenkeu
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keadilan sistem perpajakan sekaligus memastikan fasilitas benar-benar tepat sasaran.
Revisi PP 55/2022 kini telah melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan sedang diproses di Sekretariat Jenderal Kemenkeu untuk diajukan kepada Presiden.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








