Harga Perak Hari Ini, 18 Desember 2025: Naik Tajam!

AKURAT.CO Pada 18 Desember 2025, harga perak mengalami kenaikan yang signifikan.
Menurut laman Logam Mulia Antam, harga perak hari ini mencapai Rp40.820 per gram.
Kenaikan ini juga tercermin pada harga perak batangan dengan berbagai denominasi, menunjukkan tren positif di pasar logam mulia.
Kenaikan Harga Perak Hari Ini
Harga perak menunjukkan kenaikan yang cukup tajam, pada Kamis (18/12/2025).
Berdasarkan data resmi Logam Mulia (Antam), harga perak hari ini berada di level Rp40.820 per gram, yang merupakan kenaikan sebesar Rp1.300 dari harga perdagangan hari sebelumnya.
Kenaikan ini sejalan dengan melonjaknya harga perak Antam sebesar Rp1.300, dari sebelumnya Rp39.520.
Data dari harga-emas.org juga menunjukkan kenaikan harga perak global, mencapai Rp35.553 per gram per pukul 02.00 WIB, naik Rp1.403 dari harga terakhir Rp34.150 per gram.
Daftar Harga Perak Antam 18 Desember 2025
Berikut adalah rincian harga produk perak batangan Antam per Kamis, 18 Desember 2025.
Harga perak batangan 1 gram: Rp40.820
Harga perak batangan 250 gram: Rp10.605.000 (Rp11.771.550 setelah PPN 11%)
Harga perak batangan 500 gram: Rp20.410.000 (Rp22.665.100 setelah PPN 11%)
Harga perak 31,1 gram (Heritage): Rp1.817.282 (Rp2.017.183 setelah PPN 11%)
Harga perak 186,6 gram (Heritage): Rp9.782.308 (Rp10.858.362 setelah PPN 11%)
Cara Membeli Perak Batangan
Bagi Anda yang tertarik untuk membeli perak batangan, ada beberapa tempat aman dan resmi yang bisa dipertimbangkan.
1. Antam (Logam Mulia): Penjualan dilakukan melalui butik LM atau situs web resmi mereka. Produk yang ditawarkan bersertifikat dan mengikuti harga resmi harian yang transparan.
2. Pegadaian: Menyediakan perak batangan melalui layanan tabungan atau pembelian langsung. Keuntungan membeli di Pegadaian adalah pembelian dapat dicicil dengan skema resmi.
3. E-Commerce Tepercaya: Beberapa platform besar menawarkan produk perak dari penjual bersertifikat. Penting bagi pembeli untuk memeriksa reputasi toko, ulasan, dan keaslian produk saat membeli melalui e-commerce.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









