Misbakhun: Komisioner Baru OJK Harus Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan, penetapan lima anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 harus menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pengawasan di sektor jasa keuangan.
Menurutnya, penguatan pengawasan sangat penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya kompleksitas risiko global serta pesatnya transformasi digital di sektor keuangan.
Misbakhun menilai tanggung jawab Dewan Komisioner OJK ke depan akan semakin besar.
Hal itu seiring dengan berkembangnya industri jasa keuangan nasional yang kini memiliki skala lebih besar dan terhubung dengan berbagai dinamika ekonomi global.
“Industri jasa keuangan kita sekarang bukan kecil. Skala pengawasannya besar dan risikonya juga makin kompleks. Karena itu OJK ke depan harus hadir sebagai regulator yang tegas, tetapi tetap adaptif terhadap perubahan,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3/2026).
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan terhadap sektor keuangan digital yang berkembang sangat pesat.
Beberapa di antaranya adalah layanan pinjaman daring (fintech lending), aset kripto, serta berbagai inovasi teknologi keuangan lainnya.
Menurut Misbakhun, inovasi di sektor keuangan memang perlu didorong, namun tetap harus diimbangi dengan manajemen risiko dan pengawasan yang kuat.
Baca Juga: Mendes Minta Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi Nasional Dilakukan Serius
“OJK tidak boleh hanya menjadi rule maker, tetapi juga harus menjadi market guardian. Inovasi harus dijaga, tetapi disiplin risiko tidak boleh longgar. Kalau pengawasan lemah, yang dirugikan pertama adalah masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, ia menilai aspek perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama bagi kepemimpinan baru OJK.
Hal ini mengingat masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait praktik jasa keuangan, mulai dari pinjaman online ilegal hingga produk investasi berisiko tinggi yang belum sepenuhnya dipahami publik.
Misbakhun juga menyoroti tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia yang masih berada di kisaran 50 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan masih banyak masyarakat yang rentan terhadap risiko produk keuangan yang tidak dipahami secara menyeluruh.
“Kalau literasi keuangan kita belum merata, maka regulator tidak boleh kalah cepat dari pelaku usaha. Edukasi harus agresif, pengawasan harus progresif, dan perlindungan konsumen harus terasa nyata,” ujarnya.
Ia menambahkan, menjaga kepercayaan investor terhadap sistem keuangan Indonesia juga menjadi tugas penting bagi OJK.
Menurutnya, persepsi terhadap kualitas regulator sangat memengaruhi arus investasi dan stabilitas pasar keuangan nasional.
“Pasar keuangan sangat sensitif terhadap kepercayaan. OJK harus memastikan tata kelola kuat, pengawasan konsisten, dan komunikasi kebijakan yang jelas. Kalau kepercayaan kuat, pasar akan stabil. Sebaliknya, jika kepercayaan goyah, tekanan bisa datang dari mana saja,” kata Misbakhun.
Menutup pernyataannya, Misbakhun menegaskan bahwa Komisi XI DPR RI akan terus mengawal kinerja Dewan Komisioner OJK yang baru agar mandat penguatan sektor keuangan dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional.
“DPR tidak hanya memilih, tetapi juga akan mengawasi. Kami ingin OJK periode ini benar-benar menunjukkan kepemimpinan regulator yang kuat, independen, dan berpihak pada stabilitas sistem keuangan serta kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.
Baca Juga: OJK Tetapkan Standar Direksi BEI, Dirut Harus Visioner dan Strategis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.











