Akurat Logo

Take Over KPR ke Bank Lain: Ini Manfaat, Proses, dan Biaya yang Perlu Dipertimbangkan

Redaksi Akurat | 6 September 2026, 00:00 WIB
Take Over KPR ke Bank Lain: Ini Manfaat, Proses, dan Biaya yang Perlu Dipertimbangkan
Ilustrasi KPR rumah.

AKURAT.CO Mengelola Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa menjadi tantangan finansial, terutama ketika cicilan mulai terasa berat atau suku bunga yang berlaku dinilai kurang kompetitif.

Salah satu strategi yang dapat dipertimbangkan nasabah adalah memindahkan KPR dari bank lama ke bank lain atau yang dikenal dengan istilah take over KPR.

Melalui skema tersebut, nasabah memindahkan fasilitas kredit rumah ke bank baru dengan harapan mendapatkan suku bunga, tenor, atau skema pembiayaan yang lebih sesuai dengan kondisi keuangan.

Namun, keputusan melakukan take over KPR tidak cukup hanya melihat besarnya cicilan bulanan.

Nasabah juga perlu memperhitungkan sisa pokok pinjaman, denda pelunasan dipercepat, biaya administrasi, provisi, appraisal, notaris, hingga asuransi.

Apa Itu Take Over KPR?

Take over KPR merupakan proses pengalihan pembiayaan atau pinjaman rumah dari bank lama ke bank baru.

Langkah ini biasanya dilakukan untuk mendapatkan skema kredit yang dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial nasabah.

Nasabah dapat mempertimbangkan take over ketika menemukan penawaran suku bunga yang lebih kompetitif, ingin mengubah tenor, atau membutuhkan skema pembiayaan yang berbeda.

Dalam prosesnya, bank baru akan melakukan analisis terhadap kemampuan finansial nasabah dan objek properti.

Jika pengajuan disetujui, bank baru akan melakukan pelunasan kepada bank lama sesuai mekanisme yang berlaku, kemudian nasabah melanjutkan cicilan berdasarkan perjanjian kredit baru.

Untuk aspek hukum dan administrasi, proses pengalihan kredit dan hak tanggungan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat melibatkan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Manfaat Take Over KPR

Ada sejumlah alasan yang membuat nasabah mempertimbangkan take over KPR, antara lain:

1. Berpotensi Mengurangi Beban Cicilan

Jika bank baru menawarkan skema bunga yang lebih rendah atau struktur pembiayaan yang lebih sesuai, cicilan bulanan dapat menjadi lebih ringan.

Namun, nasabah sebaiknya tidak hanya membandingkan cicilan per bulan. Total pembayaran hingga kredit lunas juga perlu dihitung karena cicilan yang lebih rendah belum tentu berarti total biaya kredit lebih murah.

2. Menyesuaikan Tenor Pinjaman

Take over dapat menjadi kesempatan untuk menyesuaikan jangka waktu kredit dengan kondisi keuangan.

Tenor lebih panjang dapat menurunkan cicilan bulanan, tetapi berpotensi meningkatkan total bunga yang dibayarkan. Sebaliknya, tenor lebih pendek dapat mempercepat pelunasan dengan konsekuensi cicilan bulanan yang lebih besar.

3. Mendapatkan Skema Pembiayaan yang Berbeda

Nasabah dapat membandingkan berbagai produk KPR yang ditawarkan bank lain, termasuk pilihan suku bunga tetap (fixed), suku bunga mengambang (floating), maupun produk pembiayaan syariah sesuai ketentuan dan kelayakan.

4. Membantu Mengatur Arus Kas

Jika struktur pembiayaan baru memang lebih sesuai, cicilan yang lebih terukur dapat membantu nasabah mengatur arus kas rumah tangga.

Namun, keputusan tersebut tetap harus mempertimbangkan keseluruhan biaya kredit dan kemampuan membayar hingga akhir tenor.

Proses Take Over KPR

Bagi nasabah yang ingin memindahkan KPR, terdapat sejumlah tahapan yang umumnya perlu dilakukan.

1. Cek Sisa Pokok Pinjaman

Langkah pertama adalah mengetahui jumlah sisa pokok KPR di bank lama. Nasabah juga perlu menanyakan apakah terdapat biaya atau penalti akibat pelunasan kredit sebelum jatuh tempo.

Informasi tersebut penting untuk menghitung apakah take over benar-benar memberikan keuntungan secara finansial.

2. Bandingkan Penawaran Bank

Nasabah dapat membandingkan beberapa bank yang menyediakan fasilitas take over KPR. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain suku bunga, tenor, provisi, biaya administrasi, biaya appraisal, asuransi, serta program promosi.

Jangan hanya terpaku pada bunga fixed pada tahun-tahun awal. Perhatikan pula besaran bunga setelah periode fixedberakhir.

3. Lakukan Simulasi

Sebelum mengajukan permohonan, lakukan simulasi secara menyeluruh.

Bandingkan cicilan bulanan, total bunga, sisa tenor, biaya pengalihan, serta seluruh pengeluaran lain yang muncul dalam proses take over.

Tujuannya untuk memastikan potensi penghematan lebih besar dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan.

4. Ajukan Permohonan ke Bank Baru

Setelah menentukan bank, nasabah dapat mengajukan permohonan take over. Bank baru akan melakukan analisis kredit, termasuk memeriksa kemampuan membayar dan dokumen terkait.

Bank juga dapat melakukan appraisal untuk mengetahui nilai properti yang menjadi agunan.

5. Pelunasan KPR Lama dan Akad Baru

Jika pengajuan disetujui, proses selanjutnya mencakup penyelesaian kewajiban pada bank lama serta pengikatan kredit dengan bank baru sesuai mekanisme yang berlaku.

Nasabah kemudian mulai membayar cicilan kepada bank baru berdasarkan perjanjian kredit yang telah disepakati.

Baca Juga: Ara Kejar Kepastian Hukum Lahan untuk Rumah Rakyat

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.