LPS Buka Jalan Akuisisi BPR Bermasalah, BPD Jadi Sasaran

AKURAT.CO Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka opsi baru untuk menangani bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) bermasalah. Bank yang menghadapi persoalan tidak lagi semata-mata diarahkan menuju proses likuidasi.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu mengatakan lembaganya kini menjajaki skema investor relation untuk mempertemukan BPR/BPRS bermasalah dengan calon investor yang memiliki kemampuan untuk mengambil alih atau menggabungkan bank tersebut.
Menurut Anggito, langkah tersebut merupakan bagian dari mandat baru yang dimiliki LPS untuk melakukan intervensi dengan tujuan meminimalkan kerugian bank.
"Jadi, tidak hanya likuidasi, tapi juga kami akan membuat semacam investor relation di mana kami juga menawarkan bank-bank yang bermasalah, siapa tahu ada investor yang mau beli," kata Anggito kepada wartawan dalam kegiatan Lampung Financial Festival (Finfest) 2027 di Bandarlampung, Sabtu.
Baca Juga: LPSK Lindungi Saksi Kasus Korupsi dan TPPU yang Libatkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Ia menjelaskan, terdapat BPR/BPRS yang sebenarnya telah memiliki izin dan modal, tetapi menghadapi persoalan dari sisi tata kelola ataupun kecukupan modal.
Kondisi tersebut menjadi pertimbangan LPS untuk mencari pihak yang masih memiliki minat dan kapasitas untuk mengambil alih bank bermasalah tersebut.
"Karena tahu sudah ada izinnya, sudah ada modalnya. Tapi mungkin tata kelolanya kurang baik atau modalnya kurang, sehingga kami coba menawarkan kepada pihak-pihak investor yang tertarik," ujarnya.
Skema yang disiapkan LPS tidak hanya menyasar investor baru.
Menurut Anggito, investor yang sudah memiliki bisnis di sektor perbankan juga berpotensi menjadi pihak yang mengambil alih BPR/BPRS bermasalah.
Opsi lainnya adalah merger dengan bank yang memiliki kondisi permodalan lebih kuat.
" Mencari itu tidak harus investor baru, tetapi juga pada investor yang sudah ada. Siapa tahu ada yang mengakuisisi, termasuk pada bank-bank daerah," kata Anggito.
LPS juga membuka kemungkinan BPR/BPRS milik pemerintah daerah diambil alih oleh bank pembangunan daerah (BPD).
Menurut dia, BPD dapat menjadi salah satu calon investor karena memiliki basis permodalan dan infrastruktur perbankan yang lebih kuat.
"BPD kami juga tawarkan BPR/BPRS yang dimiliki oleh pemda, kabupaten, kota. Lebih baik kan bisa diakuisisi oleh BPD yang sudah cukup kuat modal dan sebagainya," ujarnya.
Baca Juga: LPS: 46,5 Juta Penduduk Indonesia Belum Punya Rekening Bank
Dengan pendekatan tersebut, penyelesaian bank bermasalah dapat dilakukan melalui sejumlah opsi, mulai dari pencarian investor, akuisisi hingga merger. Likuidasi menjadi salah satu opsi ketika penyelamatan melalui mekanisme tersebut tidak memungkinkan.
Langkah LPS mencari alternatif penyelesaian tersebut berlangsung di tengah masih adanya BPR/BPRS yang menjalani proses likuidasi.
Sepanjang semester I-2026, LPS telah menyelesaikan proses likuidasi terhadap tujuh BPR/BPRS. Sementara itu, masih terdapat 18 BPR/BPRS yang berada dalam proses likuidasi.
Anggito mengatakan rata-rata waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan proses likuidasi mencapai sekitar 21 bulan.
Pada periode yang sama, terdapat delapan BPR/BPRS yang telah diputuskan untuk dilikuidasi. Total simpanan layak bayar pada delapan bank tersebut mencapai Rp1,6 triliun yang tersebar pada 48.733 rekening.
Dari jumlah tersebut, simpanan yang masuk dalam cakupan penjaminan LPS atau coverage hingga Rp2 miliar tercatat sebesar Rp412,20 miliar.
Angka tersebut menunjukkan besarnya dana masyarakat yang harus ditangani ketika sebuah BPR/BPRS masuk dalam proses likuidasi.
Karena itu, LPS kini tidak hanya menyiapkan mekanisme penyelesaian setelah bank dinyatakan bermasalah, tetapi juga mencoba membuka opsi agar bank tertentu dapat diselamatkan melalui masuknya investor.
Meski telah mulai menawarkan peluang tersebut, Anggito mengatakan sejauh ini belum ada investor yang menyatakan minat untuk mengambil alih aset dari dua BPR/BPRS yang sedang dijajaki.
LPS juga belum membuka identitas kedua BPR/BPRS tersebut.
Artinya, skema investor relation yang tengah disiapkan LPS masih berada pada tahap penjajakan. Keberhasilannya akan sangat bergantung pada kemampuan menemukan investor yang bersedia mengambil alih sekaligus memperbaiki persoalan permodalan maupun tata kelola bank.
Bagi BPR/BPRS yang memiliki izin dan basis usaha tetapi menghadapi masalah modal atau tata kelola, masuknya investor dapat menjadi alternatif selain penghentian kegiatan usaha dan likuidasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









