LPS Catat 48.733 Rekening dari 8 BPR/BPRS yang Dilikuidasi

AKURAT.CO Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat terdapat 48.733 rekening dengan total simpanan layak bayar Rp1,6 triliun dari delapan bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) yang telah diputuskan untuk dilikuidasi sepanjang semester I-2026.
Dari total simpanan tersebut, dana yang masuk dalam cakupan penjaminan LPS hingga batas Rp2 miliar tercatat Rp412,20 miliar.
Besarnya dana dan jumlah rekening yang harus ditangani dalam proses likuidasi menjadi salah satu konteks di balik langkah LPS mencari alternatif penyelesaian bagi BPR/BPRS bermasalah.
Baca Juga: LPS Buka Jalan Akuisisi BPR Bermasalah, BPD Jadi Sasaran
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu mengatakan lembaganya kini tidak hanya mengandalkan mekanisme likuidasi. LPS mulai menjajaki skema investor relation untuk menawarkan BPR/BPRS bermasalah kepada calon investor.
"Jadi, tidak hanya likuidasi, tapi juga kami akan membuat semacam investor relation di mana kami juga menawarkan bank-bank yang bermasalah, siapa tahu ada investor yang mau beli," kata Anggito kepada wartawan dalam kegiatan Lampung Financial Festival (Finfest) 2027 di Bandarlampung, Sabtu.
Delapan BPR/BPRS Diputuskan Likuidasi
Anggito mengatakan sepanjang semester I-2026 terdapat delapan BPR/BPRS yang telah diputuskan untuk dilikuidasi.
Total simpanan layak bayar dari delapan bank tersebut mencapai Rp1,6 triliun. Dana tersebut tersebar pada 48.733 rekening.
Namun, tidak seluruh simpanan tersebut masuk dalam cakupan penjaminan.
LPS mencatat nilai simpanan yang masuk dalam coverage penjaminan, dengan batas maksimal Rp2 miliar, mencapai Rp412,20 miliar.
Data tersebut menggambarkan skala dana masyarakat yang harus diproses ketika sebuah BPR/BPRS masuk ke tahap likuidasi.
Selain delapan bank yang telah diputuskan untuk dilikuidasi pada semester I-2026, LPS juga masih menyelesaikan proses likuidasi bank yang telah masuk tahap tersebut sebelumnya.
Baca Juga: LPS: 46,5 Juta Penduduk Indonesia Belum Punya Rekening Bank
Sepanjang semester I-2026, LPS telah menyelesaikan likuidasi terhadap tujuh BPR/BPRS.
Pada saat yang sama, terdapat 18 BPR/BPRS lainnya yang masih berada dalam proses likuidasi.
Menurut Anggito, proses tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat. Rata-rata waktu penyelesaian likuidasi BPR/BPRS mencapai sekitar 21 bulan.
Lamanya proses tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam upaya LPS mencari mekanisme alternatif untuk bank bermasalah yang masih memiliki kemungkinan diselamatkan.
LPS kini menjajaki kemungkinan masuknya investor sebelum persoalan bank berujung pada likuidasi.
Menurut Anggito, terdapat BPR/BPRS yang masih memiliki izin dan modal, tetapi mengalami persoalan dalam tata kelola ataupun kecukupan modal.
Dalam kondisi seperti itu, LPS mencoba mencari pihak yang memiliki kemampuan untuk masuk sebagai investor.
"Karena tahu sudah ada izinnya, sudah ada modalnya. Tapi mungkin tata kelolanya kurang baik atau modalnya kurang, sehingga kami coba menawarkan kepada pihak-pihak investor yang tertarik," ujar Anggito.
Skema tersebut tidak hanya ditawarkan kepada investor baru. LPS juga menyasar investor yang telah memiliki kepemilikan atau kegiatan usaha di sektor perbankan.
"Mencari itu tidak harus investor baru, tetapi juga pada investor yang sudah ada. Siapa tahu ada yang mengakuisisi atau memergerkan, termasuk pada bank-bank daerah," kata Anggito.
Salah satu pihak yang dilirik LPS adalah bank pembangunan daerah (BPD).
Anggito mengatakan LPS juga menawarkan peluang tersebut kepada BPD yang memiliki kapasitas permodalan lebih kuat, khususnya untuk BPR/BPRS yang dimiliki pemerintah daerah.
"BPD kami juga tawarkan BPR/BPRS yang dimiliki oleh pemda, kabupaten, kota. Lebih baik kan bisa diakuisisi oleh BPD yang sudah cukup kuat modal dan sebagainya," ujarnya.
Dengan demikian, penyelamatan BPR/BPRS tidak hanya diarahkan melalui investor baru. Bank yang sudah beroperasi juga dapat menjadi pihak yang melakukan akuisisi atau merger.
Namun, hingga kini belum terdapat investor yang menyatakan minat mengambil alih aset dari dua BPR/BPRS yang sedang ditawarkan LPS.
Anggito juga belum mengungkap identitas kedua bank tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








