Akurat Logo

Bencana Makin Sering, Mengapa Banyak Nasabah Tak Mau Bayar Premi Asuransi Tambahan?

Idham Nur Indrajaya | 7 September 2026, 13:34 WIB
Bencana Makin Sering, Mengapa Banyak Nasabah Tak Mau Bayar Premi Asuransi Tambahan?
Premi asuransi bencana menjadi tantangan karena nasabah sensitif terhadap harga dan memilih cakupan perlindungan yang lebih murah. - Ilustrasi: Gemini Google

AKURAT.CO Risiko bencana menjadi salah satu tantangan yang semakin diperhatikan industri asuransi. Namun, meningkatnya kejadian bencana tidak serta-merta membuat seluruh nasabah memilih memperluas perlindungan atas aset mereka.

Persoalannya terletak pada harga. Perlindungan terhadap risiko bencana tertentu dapat menjadi perluasan jaminan yang membutuhkan premi tambahan. Bagi nasabah yang sensitif terhadap harga, tambahan biaya tersebut bisa menjadi pertimbangan untuk memilih cakupan perlindungan yang lebih terbatas.

Wakil Ketua Bidang Statistik Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Heri Supriyadi menjelaskan bahwa kondisi tersebut masih menjadi tantangan dalam memperluas perlindungan asuransi terhadap risiko bencana.

“Banyak bencana terjadi, tetapi polis sering kali mengecualikan risiko bencana karena kalau ditambahkan akan menambah premi,” ujar Heri dalam konferensi pers paparan kinerja asuransi umum semester I-2026 di Jakarta beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut memperlihatkan dilema yang dihadapi industri. Di satu sisi, risiko bencana perlu mendapatkan perlindungan. Di sisi lain, semakin luas risiko yang ditanggung, semakin besar pula kebutuhan premi yang harus dibayarkan nasabah.

Risiko Bencana Tidak Selalu Otomatis Ditanggung Polis

Salah satu persoalan yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa tidak semua risiko otomatis masuk dalam cakupan sebuah polis.

Jenis perlindungan bergantung pada produk asuransi, ketentuan polis, serta jaminan yang dipilih nasabah. Risiko tertentu dapat menjadi perluasan jaminan atau additional coverage sehingga nasabah perlu membayar premi tambahan apabila ingin memperoleh perlindungan tersebut.

Artinya, memiliki polis asuransi tidak selalu berarti seluruh risiko terhadap aset telah ditanggung.

Kondisi ini menjadi penting ketika terjadi bencana. Nasabah yang tidak memilih perluasan perlindungan tertentu perlu memahami bahwa risiko tersebut dapat berada di luar cakupan polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah perusahaan asuransi mau membayar klaim bencana atau tidak. Hal pertama yang perlu dilihat adalah apa saja risiko yang tercantum dalam polis dan perluasan jaminan apa yang dipilih nasabah.

Premi Tambahan Jadi Pertimbangan Nasabah

Mengapa nasabah memilih tidak membayar premi tambahan meskipun risiko bencana nyata?

Salah satu jawabannya adalah sensitivitas terhadap harga. Bagi masyarakat atau pelaku usaha dengan anggaran terbatas, premi tambahan dapat dianggap sebagai biaya yang perlu diprioritaskan dibandingkan kebutuhan lainnya.

Heri menjelaskan bahwa terdapat sektor-sektor ekonomi yang sangat sensitif terhadap harga. Dalam kondisi seperti itu, ketika perusahaan asuransi menawarkan perlindungan tambahan, pertanyaan yang muncul bukan hanya mengenai manfaatnya, tetapi juga mengenai kemampuan nasabah untuk membayar.

Persoalan tersebut membuat perluasan perlindungan bencana menghadapi tantangan tersendiri.

Nasabah bisa memahami bahwa bencana berpotensi menimbulkan kerugian besar. Namun, pemahaman tersebut belum tentu membuat mereka bersedia mengeluarkan biaya tambahan untuk mengantisipasinya.

Pilihan akhirnya dapat berupa mengambil premi yang lebih murah dengan cakupan risiko yang lebih terbatas.

Baca Juga: 5 Juta Orang Terima Manfaat Asuransi Jiwa Semester I 2026, Total Klaim Capai Rp75,57 Triliun

Baca Juga: AAJI: Premi Reguler Turun, Premi Tunggal Asuransi Jiwa Naik 26,3 Persen

Premi Murah, Perlindungan Bisa Lebih Terbatas

Dalam konteks asuransi, premi perlu dilihat sebagai biaya untuk memperoleh perlindungan terhadap risiko tertentu.

Semakin banyak risiko yang ingin ditanggung, semakin kompleks pula perhitungan perusahaan asuransi. Perusahaan harus memperhitungkan kemungkinan terjadinya kerugian, besarnya potensi klaim, serta kapasitas untuk membayar klaim tersebut.

Karena itu, tambahan perlindungan dapat disertai tambahan premi.

Pilihan premi yang lebih murah bukan berarti salah. Namun, konsekuensinya adalah nasabah harus memahami batas perlindungan yang diperoleh.

Misalnya, sebuah polis property memiliki perlindungan tertentu, tetapi risiko bencana tertentu menjadi perluasan yang harus dipilih secara terpisah. Apabila nasabah tidak mengambil perluasan tersebut, risiko yang berada di luar cakupan polis tetap menjadi tanggungan nasabah.

Heri memberikan gambaran mengenai kondisi tersebut. Menurut dia, ada perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan terhadap aset di wilayah yang luas, tetapi perlindungan bencana merupakan tambahan di luar perlindungan property atau kebakaran yang menjadi cakupan dasar.

Kondisi ini membuat keputusan nasabah menjadi sangat penting.

Bencana Terjadi, Tetapi Tidak Semua Kerugian Bisa Diklaim

Frekuensi bencana yang tinggi tidak otomatis berarti seluruh kerugian yang ditimbulkan dapat diajukan sebagai klaim.

Klaim asuransi pada dasarnya mengikuti ketentuan polis. Apabila risiko tertentu tidak termasuk dalam cakupan atau perluasan jaminan tidak dipilih, nasabah dapat menghadapi kerugian yang tidak mendapatkan penggantian dari perusahaan asuransi.

Persoalan ini menjadi semakin penting bagi pemilik properti maupun pelaku usaha. Kerusakan aset akibat bencana dapat menimbulkan kerugian dalam jumlah besar, sementara biaya untuk mendapatkan perlindungan tambahan mungkin dianggap sebagai beban ketika kondisi bisnis sedang sulit.

Di sinilah muncul kesenjangan antara kebutuhan perlindungan dan kemampuan membayar premi.

Nasabah menginginkan biaya perlindungan yang terjangkau. Perusahaan asuransi pada saat yang sama perlu menetapkan premi berdasarkan risiko yang ditanggung agar bisnis tetap berkelanjutan.

Klaim Property Melonjak 75,8%

Tantangan perlindungan bencana terjadi ketika lini property sendiri mengalami peningkatan tekanan klaim.

Data AAUI menunjukkan premi property pada kuartal II 2026 mencapai Rp15,51 triliun, turun 13,6% secara yoy dari Rp17,95 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Pada saat yang sama, klaim property justru meningkat 75,8%, dari Rp3,29 triliun menjadi Rp5,78 triliun.

Rasio klaim property juga meningkat dari 18,3% menjadi 37,3%.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa bisnis property menghadapi tekanan dari sisi klaim. Namun, kenaikan klaim tersebut tidak dapat secara otomatis disebut seluruhnya berasal dari bencana karena data agregat AAUI mencakup keseluruhan klaim pada lini property.

Meski demikian, perkembangan tersebut menunjukkan pentingnya pengelolaan risiko dalam perlindungan aset, terutama ketika potensi kerugian semakin besar.

Industri Menghadapi Dilema Premi dan Risiko

Perusahaan asuransi menghadapi dilema dalam menawarkan perlindungan bencana.

Jika seluruh risiko dimasukkan ke dalam cakupan dengan premi yang terlalu rendah, perusahaan akan menghadapi risiko tekanan underwriting ketika klaim meningkat.

Sebaliknya, apabila premi disesuaikan dengan besarnya risiko, biaya yang harus dibayar nasabah bisa meningkat. Kondisi ini berpotensi membuat sebagian nasabah memilih tidak mengambil perlindungan tambahan.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa perluasan perlindungan bencana bukan sekadar persoalan produk. Ada aspek kemampuan membayar yang ikut menentukan tingkat penetrasi perlindungan.

Heri menyoroti persoalan tersebut terutama untuk kelompok ekonomi yang sensitif terhadap harga.

Jika premi harus ditekan serendah mungkin, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang menanggung biaya perlindungan ketika risiko bencana tetap harus dijamin.

Dalam konteks itu, industri membutuhkan keseimbangan antara premi yang mampu dibayar nasabah dan premi yang secara teknis memadai untuk menanggung risiko.

Literasi Asuransi Tidak Cukup Tanpa Produk Terjangkau

Persoalan premi tambahan juga menunjukkan bahwa rendahnya perlindungan bencana tidak bisa semata-mata dijelaskan oleh rendahnya literasi asuransi.

Literasi memang penting. Nasabah harus memahami perbedaan antara perlindungan dasar dan perluasan jaminan, termasuk risiko apa saja yang dikecualikan dalam polis.

Namun, pemahaman saja belum tentu cukup apabila nasabah tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli perlindungan tambahan.

Dengan kata lain, terdapat dua persoalan yang saling berkaitan, yaitu apakah nasabah memahami kebutuhan perlindungan dan apakah nasabah mampu membayarnya.

Strategi memperluas perlindungan bencana karena itu tidak cukup hanya dengan mengedukasi masyarakat untuk membeli asuransi. Industri juga perlu memikirkan bagaimana menciptakan produk dan skema perlindungan yang tetap relevan dengan kemampuan ekonomi masyarakat.

Nasabah Perlu Memahami Isi Polis

Dari sisi nasabah, keputusan membeli asuransi seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai berapa premi yang harus dibayar.

Hal yang tidak kalah penting adalah mengetahui risiko apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung.

Nasabah perlu memahami apakah perlindungan bencana sudah termasuk dalam polis atau harus dibeli sebagai perluasan. Mereka juga perlu mengetahui besaran premi tambahan, batas pertanggungan, pengecualian, serta ketentuan pengajuan klaim.

Langkah tersebut penting agar tidak muncul kesalahpahaman ketika terjadi bencana.

Memilih premi yang lebih murah tetap merupakan pilihan nasabah. Namun, pilihan tersebut harus diikuti pemahaman bahwa cakupan perlindungan bisa berbeda dengan produk yang memberikan jaminan lebih luas.

Tantangan Industri Bukan Sekadar Menjual Lebih Banyak Polis

Bagi industri asuransi umum, persoalan bencana memberikan tantangan yang lebih kompleks daripada sekadar meningkatkan jumlah polis.

Perusahaan perlu menjaga kualitas underwriting sekaligus memperluas akses perlindungan. Produk harus cukup menarik bagi nasabah, tetapi tetap memperhitungkan risiko yang sebenarnya ditanggung.

Ketika risiko bencana meningkat, kebutuhan terhadap perlindungan juga semakin relevan. Namun, jika premi tambahan dianggap terlalu membebani, nasabah dapat memilih untuk tidak mengambilnya.

Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi industri dan pemangku kepentingan untuk mencari titik temu antara kebutuhan perlindungan, harga premi, dan kemampuan membayar masyarakat.

Pada akhirnya, perlindungan bencana tidak hanya bergantung pada seberapa sering bencana terjadi. Perlindungan juga ditentukan oleh keputusan nasabah, desain produk, kemampuan membayar premi, dan kesesuaian antara risiko dengan harga pertanggungan.

Baca Juga: Klaim Melonjak 23,3 Persen dan Laba Anjlok 32,3 Persen: Industri Asuransi Umum Tertekan

Baca Juga: Industri Asuransi Mulai Bergeser, Allianz Life Andalkan Generasi Milenial dan Gen Z

FAQ

Apakah semua risiko bencana ditanggung asuransi?
Tidak selalu. Cakupan perlindungan bergantung pada jenis polis dan ketentuan yang disepakati. Risiko tertentu dapat membutuhkan perluasan jaminan.

Mengapa perlindungan bencana membutuhkan premi tambahan?
Perlindungan tambahan berarti perusahaan asuransi menanggung risiko tambahan. Karena itu, perlu ada perhitungan premi yang sesuai dengan risiko tersebut.

Mengapa nasabah memilih tidak membayar premi tambahan?
Salah satu faktornya adalah sensitivitas terhadap harga. Nasabah dapat memilih premi yang lebih murah dengan cakupan perlindungan yang lebih terbatas.

Apa risiko jika nasabah tidak membeli perluasan perlindungan bencana?
Risiko bencana tertentu yang tidak termasuk dalam cakupan polis dapat berada di luar pertanggungan sehingga kerugiannya menjadi tanggungan nasabah sesuai ketentuan polis.

Bagaimana cara mengetahui apakah polis menanggung risiko bencana?
Nasabah perlu memeriksa manfaat, pengecualian, dan perluasan jaminan dalam polis serta menanyakan langsung kepada perusahaan atau agen asuransi mengenai risiko yang ditanggung.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.