Akurat
Pemprov Sumsel

OJK Taksir Klaim Asuransi Akibat Banjir Sumatera Tembus Rp967 Miliar

Hefriday | 12 Desember 2025, 11:05 WIB
OJK Taksir Klaim Asuransi Akibat Banjir Sumatera Tembus Rp967 Miliar

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat potensi klaim asuransi akibat bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai hampir Rp1 triliun. 

Berdasarkan data per 10 Desember 2025, nilai potensi klaim tersebut mencapai Rp967,03 miliar.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan sebagian besar nilai klaim berasal dari sektor asuransi umum. 
 
Berdasarkan laporan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), potensi klaim asuransi properti mencapai Rp492,53 miliar, sementara klaim untuk asuransi kendaraan bermotor diperkirakan sekitar Rp74,50 miliar.
 
Selain itu, konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (BMN) juga melaporkan potensi klaim yang tidak kalah besar.  “Total potensi klaim konsorsium Asuransi BMN sejauh ini mencapai Rp400 miliar,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat (12/12/2025). 
 
 
Dirinya menegaskan, angka tersebut masih bersifat sementara. Pendataan di lapangan masih berlangsung, terutama mengingat luasnya wilayah terdampak serta tingginya intensitas hujan yang memicu bencana di sejumlah titik. 
 
“Untuk asuransi jiwa, monitoring terus dilakukan seiring dengan pendataan para peserta yang terdampak,” ujarnya.
 
Ogi menambahkan bahwa OJK tidak hanya memantau industri asuransi komersial, tetapi juga memastikan layanan jaminan sosial tetap berjalan di tengah masa pemulihan pascabencana. 
 
BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri melakukan monitoring intensif terhadap peserta yang menjadi korban bencana.
 
Sebagai contoh konkret, Asabri telah menyelesaikan pembayaran santunan kepada ahli waris prajurit TNI yang gugur saat menjalankan tugas penanganan bencana. 
 
“Ini membuktikan bahwa perlindungan bagi peserta program jaminan sosial tetap menjadi prioritas,” kata Ogi.
 
Dalam rangka mempercepat pemulihan, OJK menginstruksikan seluruh perusahaan asuransi untuk mempermudah proses klaim bagi nasabah yang terdampak. 
 
Perusahaan diminta proaktif memberikan informasi dan memastikan proses verifikasi berjalan lebih sederhana tanpa mengurangi aspek kehati-hatian.
 
“OJK meminta industri melakukan stress test untuk menjaga kinerja keuangan dan operasional tetap stabil. Hak pemegang polis harus dipenuhi melalui proses klaim yang cepat, transparan, dan sesuai ketentuan,” tegas Ogi.
 
Dirinya mengakui bahwa beban klaim berpotensi meningkat dalam beberapa minggu ke depan. Namun, OJK menilai industri asuransi nasional berada dalam kondisi yang cukup kuat menghadapi tekanan. 
 
Hal ini ditopang oleh proteksi reasuransi, kecukupan cadangan teknis, serta permodalan perusahaan yang umumnya berada di atas ketentuan minimum.
 
Dengan kesiapan tersebut, Ogi optimistis ketahanan industri asuransi tetap terjaga meski risiko bencana meningkat di sejumlah wilayah. 
 
“Kami percaya industri mampu menjalankan perannya dalam memberikan proteksi dan mendukung pemulihan ekonomi masyarakat terdampak,” ujarnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa