OJK Minta IJK Ganti Kerugian Konsumen Rp77,26 Miliar

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan dalam menjalankan kebijakan pelindungan konsumen terus meminta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau industri jasa keuangan (IJK) untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku.
OJK secara aktif terus melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen.
Dalam penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan atau sanksi administratif yaitu 115 peringatan tertulis kepada 82 PUJK, 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK dan 34 sanksi denda kepada 28 PUJK selama periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2026.
Baca Juga: OJK: Literasi Dana Pensiun Masyarakat Baru 22 Persen
Selain itu, terdapat 146 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp77,26 miliar selama periode 1 Januari hingga 9 Agustus 2026.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono mengatakan, terkait penegakan ketentuan Market Conduct, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung.
Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Agustus 2026, OJK telah mengenakan 74 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 43 Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp8,73 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk melakukan penyesuaian dan atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"OJK juga menyesuaikan kebijakan dan evaluasi sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat," ujar Dicky di sela jumpa pers di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Selain itu, sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2025, hingga 31 Agustus 2026 OJK telah mengenakan 8 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp570 juta kepada PUJK yang tetap tidak menyampaikan laporan setelah diberikan teguran.
Sementara untuk kewajiban penyampaian laporan terkait kegiatan literasi dan inklusi keuangan, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan dan atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi keuangan semester II tahun 2025 serta laporan rencana literasi dan inklusi keuangan tahun 2026.
Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah mengenakan 45 sanksi administratif yang terdiri dari 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 29 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,7 miliar.
IASC Berhasil Blokir Dana Korban
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan sampai dengan 31 Agustus 2026 telah menerima 668.441 laporan yang terdiri dari 321.715 laporan yang disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 346.726 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi sebanyak 1.276.688 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 659.419. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp771,2 miliar.
IASC menemukan sebanyak 159.472 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
IASC juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp206 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 14 Agustus 2026, OJK telah menerima 458.585 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 70.523 pengaduan.
Dari jumlah pengaduan tersebut, 22.668 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 31.115 dari industri financial technology, 14.311 dari perusahaan pembiayaan, 1.253 dari perusahaan asuransi, serta sisanya 1.176 pengaduan terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 30.328 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 26.729 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 3.399 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 200 pengaduan terkait gadai ilegal.
Sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









