Akurat Logo

OJK Masih Rumuskan Mekanisme Harga di Bursa Mineral Strategis

Esha Tri Wahyuni | 7 September 2026, 17:44 WIB
OJK Masih Rumuskan Mekanisme Harga di Bursa Mineral Strategis
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi - AKURAT.CO/Esha Tri Wahyuni

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan mekanisme price discovery atau pembentukan harga di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) masih dalam tahap perumusan.

Penyusunan mekanisme tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan praktik serta perkembangan harga komoditas di bursa global dan domestik.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pembentukan mekanisme harga menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan BMKS.

Baca Juga: OJK: Kinerja dan Intermediasi SJK Dukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Menurutnya, mekanisme tersebut diharapkan dapat membuat pembentukan harga komoditas strategis nasional lebih transparan dan efisien.

"Ini menjadi pertanyaan banyak pihak dan tentunya harapan kita semua terkait price discovery ini. Kami sampaikan bahwa terkait dengan hal ini, mekanismenya sedang kami rumuskan dengan melihat praktik serta perkembangan harga komoditas di bursa global dan juga domestik," kata Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2026 secara daring, Senin (7/9/2026).

Friderica mengatakan pengembangan mekanisme price discovery tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan tujuan pembentukan BMKS sebagai sarana yang dapat memperkuat transparansi dalam pembentukan harga sekaligus meningkatkan efisiensi perdagangan.

Selain itu, keberadaan BMKS diharapkan dapat mendukung penciptaan nilai tambah bagi mineral dan komoditas strategis nasional.

"Harapannya tentu seluruh SDA ini dapat bermanfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bangsa, dan negara kita," ujarnya.

Di tengah proses perumusan mekanisme pembentukan harga, OJK juga tengah menyiapkan kerangka regulasi untuk mendukung pembentukan dan operasionalisasi BMKS.

Kiki menyebut terdapat dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang sedang disiapkan.

Pertama, RPOJK tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS.

Kedua, RPOJK tentang Penyelenggaraan BMKS.

Kedua rancangan aturan tersebut saat ini berada dalam tahap konsultasi publik.

OJK juga akan melakukan konsultasi dengan DPR sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan OJK sebelum menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap perdagangan mineral dan komoditas strategis melalui bursa.

Selain regulasi, OJK juga mulai memperkuat kesiapan internal untuk menjalankan fungsi pengaturan, perizinan, dan pengawasan BMKS.

Persiapan tersebut mencakup pembentukan organisasi, penyiapan sumber daya manusia (SDM), serta pembangunan infrastruktur pendukung yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi pengawasan bursa.

Kiki mengatakan kesiapan tersebut diperlukan karena ekosistem mineral dan komoditas strategis memiliki cakupan yang luas dan kompleks.

"Ekosistem mineral dan komoditas strategis yang luas dan kompleks tentunya memerlukan persiapan serta penahapan yang matang dalam pembentukan dan operasionalisasi bursanya," kata Kiki.

Menurut Kiki, penyusunan proses bisnis, kerangka pengaturan, hingga mekanisme pengawasan BMKS dilakukan secara komprehensif.

Baca Juga: OJK Minta IJK Ganti Kerugian Konsumen Rp77,26 Miliar

OJK mempertimbangkan kesiapan ekosistem, infrastruktur pasar, serta tata kelola agar perdagangan dapat berlangsung secara transparan, efisien, dan berintegritas.

Dengan demikian, pembentukan BMKS tidak hanya berkaitan dengan penyediaan tempat perdagangan komoditas, tetapi juga mencakup desain mekanisme pasar dan sistem pengawasan yang akan menopang aktivitas perdagangan di dalamnya.

Dalam proses penyusunan BMKS, OJK juga melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga. Koordinasi tersebut dilakukan melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Bursa Mineral Komoditas Strategis.

Sejumlah pihak yang terlibat antara lain Badan Industri Mineral (BIM), Danantara, Bank Indonesia, serta pelaku industri mineral dan komoditas strategis.

"Oleh karena itu, dalam proses tersebut kami terus melakukan koordinasi secara intensif dengan kementerian maupun lembaga terkait, khususnya tergabung dalam Satgas Percepatan Pembentukan Bursa Mineral Komoditas Strategis, antara lain BIM (Badan Industri Mineral), Danantara, Bank Indonesia, serta tentunya pelaku dari industri tersebut," ujar Kiki.

Koordinasi lintas lembaga tersebut menjadi bagian dari proses penyiapan ekosistem BMKS, termasuk memastikan desain perdagangan dan pembentukan harga dapat berjalan dengan mempertimbangkan kondisi pasar komoditas nasional maupun perkembangan pasar global.

OJK sebelumnya juga menegaskan pembentukan BMKS membutuhkan proses yang terukur karena perdagangan mineral dan komoditas strategis melibatkan ekosistem yang luas, mulai dari produsen, pedagang, pelaku industri hingga lembaga yang memiliki kewenangan terkait.

Bagi OJK, salah satu tujuan penting dari pembentukan bursa tersebut adalah menciptakan mekanisme perdagangan yang lebih transparan.

Dengan mekanisme price discovery yang tepat, pembentukan harga diharapkan dapat mencerminkan kondisi pasar dan menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan efisiensi perdagangan komoditas strategis nasional.

Namun, hingga Agustus 2026, mekanisme price discovery tersebut masih dalam tahap perumusan. OJK masih membandingkan praktik pembentukan harga yang berlaku di bursa komoditas global dan domestik sebelum menetapkan mekanisme yang akan diterapkan pada BMKS.

Artinya, selain menunggu penyelesaian kerangka regulasi, pembentukan BMKS juga masih bergantung pada kesiapan desain pasar, infrastruktur, tata kelola, serta mekanisme pembentukan harga yang akan digunakan.

OJK menilai seluruh tahapan tersebut perlu disiapkan secara matang agar BMKS dapat menjalankan fungsi perdagangan mineral dan komoditas strategis secara transparan, efisien, dan berintegritas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.