Akurat Logo

Inovatif, 7 Model Bisnis SJK Lulus Regulatory Sandbox OJK

Esha Tri Wahyuni | 8 September 2026, 10:22 WIB
Inovatif, 7 Model Bisnis SJK Lulus Regulatory Sandbox OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan inovasi teknologi di sektor jasa keuangan (SJK) terus berjalan.

Hingga Agustus 2026, sebanyak 7 peserta regulatory sandbox telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan lulus, sementara 24 penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) telah resmi terdaftar di OJK.

Perkembangan tersebut mencakup sejumlah model bisnis baru, mulai dari tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, hingga penerbitan stablecoin rupiah.

Baca Juga: OJK: Kinerja dan Intermediasi SJK Dukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

OJK menilai perkembangan inovasi tersebut tetap harus diikuti dengan penguatan tata kelola dan manajemen risiko agar pertumbuhan industri tidak mengorbankan perlindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso mengatakan, pengembangan inovasi di sektor jasa keuangan perlu berjalan seiring dengan penerapan tata kelola dan manajemen risiko.

“Oleh karena itu, pengembangan inovasi di sektor jasa keuangan perlu seiring dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan integritas pasar. Dan tentunya untuk tujuan perlindungan konsumen,” kata Adi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2026 dikutip dari YouTube OJK, Selasa (8/9/2026).

OJK mencatat hingga Agustus 2026 terdapat tujuh peserta regulatory sandbox yang telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan lulus.

Ketujuh model bisnis tersebut meliputi tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema kontrak pengelolaan dana (KPD), tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, serta manajer dana kripto.

Kelulusan regulatory sandbox menjadi salah satu tahapan penting bagi model bisnis inovatif di sektor jasa keuangan. Melalui mekanisme tersebut, OJK dapat menguji sekaligus memantau model bisnis sebelum diterapkan dalam skala yang lebih luas.

Adi mengatakan OJK melakukan pemantauan terhadap peserta sandbox selama proses uji coba untuk memastikan inovasi yang dikembangkan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kerangka regulasi yang berlaku, penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan tujuh peserta yang telah dinyatakan lulus dapat melakukan pendaftaran kepada OJK tanpa harus kembali mengikuti uji coba pengembangan sandbox.

Artinya, hasil pengujian terhadap model bisnis tertentu dapat menjadi rujukan bagi penyelenggara lain yang memiliki karakteristik kegiatan usaha serupa.

Minat terhadap regulatory sandbox juga tercermin dari jumlah konsultasi yang diterima OJK.

Sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 351 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, OJK telah menerima 36 permohonan untuk menjadi peserta sandbox.

Namun, pada saat ini terdapat dua peserta sandbox yang sedang melaksanakan proses uji coba. Keduanya terdiri dari satu penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK) serta satu pendukung pasar.

Data tersebut menunjukkan proses menuju penerapan komersial inovasi keuangan tidak serta-merta dilakukan melalui penerbitan izin.

OJK terlebih dahulu menguji model bisnis tertentu melalui mekanisme sandbox untuk melihat karakteristik kegiatan usaha dan risiko yang ditimbulkannya.

Dalam pengembangan inovasi keuangan, OJK menggunakan pendekatan yang mengacu pada prinsip yang telah diterima secara global, yakni same activities, same risk, same regulation. Prinsip tersebut menempatkan aktivitas dan risiko sebagai dasar penerapan regulasi.

Dengan demikian, inovasi yang menjalankan aktivitas dengan karakteristik dan risiko sebanding dengan kegiatan sektor keuangan lainnya akan menghadapi standar kehati-hatian dan perlindungan konsumen yang setara.

“Ini artinya ketika satu inovasi sudah menjalankan aktivitas dan memiliki risiko yang sebanding dengan kegiatan sektor keuangan lainnya, maka standar kehati-hatian dan perlindungan konsumen juga perlu diterapkan secara setara,” ujar Adi.

Pendekatan tersebut menjadi penting seiring munculnya berbagai model bisnis baru berbasis teknologi.

Perkembangan teknologi memungkinkan layanan keuangan hadir dalam bentuk yang berbeda dari produk konvensional, tetapi tetap dapat membawa risiko yang serupa bagi konsumen maupun industri.

Karena itu, inovasi tidak hanya dilihat dari sisi teknologi atau model bisnisnya, tetapi juga dari aktivitas yang dilakukan serta risiko yang ditimbulkan.

Selain perkembangan regulatory sandbox, OJK mencatat hingga Agustus 2026 terdapat 24 penyelenggara ITSK yang resmi dan terdaftar.

Jumlah tersebut terdiri dari delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).

Kehadiran penyelenggara tersebut juga telah terhubung dengan berbagai pelaku industri jasa keuangan. Selama Juli 2026, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK tercatat telah menjalin 1.357 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan (LJK) dari berbagai sektor.

Kemitraan tersebut mencakup perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, hingga pergadaian.

Selain LJK, penyelenggara ITSK juga menjalin kerja sama dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.

Jumlah kemitraan tersebut memperlihatkan bahwa inovasi teknologi keuangan tidak hanya berkembang melalui munculnya perusahaan baru, tetapi juga melalui integrasi dengan ekosistem jasa keuangan yang sudah ada.

OJK akan mengarahkan pengembangan inovasi sektor keuangan melalui tiga agenda utama, yakni deepening, widening, dan safeguarding.

Deepening diarahkan untuk memperdalam ekosistem inovasi yang sudah terbentuk. Sementara widening ditujukan untuk memperluas pemanfaatan inovasi yang telah berjalan.

Adapun safeguarding menjadi bagian untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mitigasi risiko.

Ketiga agenda tersebut menunjukkan bahwa OJK tidak hanya mengejar pertumbuhan jumlah inovasi, tetapi juga memastikan perkembangan industri berlangsung dengan memperhatikan aspek kehati-hatian.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.