Akurat Logo

Suahasil Nazara Buka Arah APBN Setelah Gantikan Purbaya

Andi Syafriadi | 14 September 2026, 16:01 WIB
Suahasil Nazara Buka Arah APBN Setelah Gantikan Purbaya
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara - AKURAT.CO/ANDOY

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Dalam pernyataan pertamanya sebagai Menkeu, Suahasil menyebut Presiden Prabowo memberikan satu arahan utama yakni menjaga kesehatan dan kredibilitas keuangan negara.

Suahasil mengatakan dirinya menerima penugasan tersebut sebagai bentuk kepercayaan dari Presiden dan negara. Ia mengaku mendapat informasi mengenai pergantian jabatan pada Senin pagi sebelum kemudian bersiap mengikuti pelantikan pada sore hari.

Baca Juga: PR Baru Menkeu Suahasil Nazara

"Tentu ini adalah bentuk kepercayaan dari Bapak Presiden dan dari negara Republik Indonesia kepada saya," kata Suahasil saat melakukan doorstop bersama media di Istana Presiden, Jakarta.

Menurut dia, arahan Presiden berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan negara. APBN, kata Suahasil, harus tetap sehat agar mampu membiayai program-program prioritas pemerintah.

"APBN sebagai bagian dari keuangan negara harus bisa menjalankan program-program prioritas pemerintah. Karena itu APBN-nya harus sehat," tegasnya.

Namun, kesehatan APBN tidak hanya diukur dari kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan fiskal. Suahasil juga menekankan pentingnya kredibilitas.

Menurutnya, APBN harus dapat dipercaya oleh masyarakat, pelaku usaha, maupun pasar. Karena itu, Kementerian Keuangan akan melanjutkan pengelolaan anggaran dengan dua fungsi sekaligus, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas.

Baca Juga: Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan

"Kita akan melanjutkan menjaga keuangan negara tersebut menjadi APBN yang nantinya bisa menumbuhkan dan APBN yang juga bisa betul-betul menstabilkan ekonomi Indonesia," katanya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.