CDIA Tebar Dividen Interim USD10 Juta, Cek Jadwal Lengkapnya!

AKURAT.CO Kabar gembira menghampiri para investor dan pemegang saham PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA). Perseroan secara resmi mengumumkan rencana pembagian dividen interim untuk tahun buku 2026 dengan nilai sebesar Rp1,42 per saham atau senilai total USD10 juta.
Langkah ini diambil berdasarkan Keputusan Edaran Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 18 September 2026. Pembagian dividen ini bersumber dari perolehan laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis Manajemen CDIA pada Selasa (22 September 2026), pembayaran dividen interim dijadwalkan akan cair pada 22 Oktober 2026 mendatang.
Baca Juga: Dividen BMRI Makin Jumbo, Analis: Jadi Magnet Investor
Jadwal Penting Pembagian Dividen Interim CDIA 2026
Bagi Anda para pemegang saham yang ingin mengamankan hak atas dividen ini, perhatikan tanggal-tanggal krusial (cum & ex dividend) di pasar modal berikut:
Pasar Reguler & Negosiasi:
Cum Dividen: 30 September 2026
Ex Dividen: 1 Oktober 2026
Pasar Tunai:
Cum Dividen: 2 Oktober 2026
Ex Dividen: 5 Oktober 2026
Recording Date (DPS yang Berhak): 2 Oktober 2026 Pukul 16.00 WIB
Tanggal Pembayaran Dividen: 22 Oktober 2026
Tata Cara & Kebijakan Perpajakan
Manajemen CDIA menjelaskan bahwa pembayaran dividen akan disalurkan secara otomatis melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk saham tanpa warkat (scripless).
Sementara itu, bagi pemegang saham berbentuk warkat (script), dana dividen akan ditransfer langsung ke rekening pemodal setelah melengkapi persyaratan administratif ke BAE (PT Datindo Entrycom) paling lambat 2 Oktober 2026.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (UU PPh dan Permenkeu terkait), pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen akan dilakukan secara langsung sesuai status wajib pajak (WPDN/WPLN).
Bagi pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang ingin memanfaatkan fasilitas Tax Treaty (P3B), wajib menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD/DGT Form) paling lambat 2 Oktober 2026 pkl 16.00 WIB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







