Asuransi BMN Diperluas, 20 Kementerian Disiapkan Masuk 2027

AKURAT.CO Pemerintah akan memperluas program asuransi barang milik negara (BMN) berbasis Pooling Fund Bencana (PFB). Jika pada 2026 program tersebut masih diikuti tiga kementerian, jumlah peserta ditargetkan meningkat menjadi lebih dari 20 kementerian pada 2027.
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Joko Tri Haryanto mengatakan perluasan program tidak hanya menyasar jumlah kementerian peserta, tetapi juga cakupan aset yang mendapatkan perlindungan.
"(Tahun) 2026 itu tetap tiga kementerian (yang mengikuti program asuransi BMN), tapi coverage ratio perlindungannya diperluas. Nanti 2027, ada sekitar lebih dari 20 kementerian yang sudah mulai bergabung," kata Joko dalam Media Gathering Kementerian Keuangan 2026 di Bogor, Jawa Barat, Jumat.
Baca Juga: BPDLH Bersiap Masuk Pasar Karbon, Pemerintah Buka Sumber Pendanaan Baru
Sebagai informasi, program asuransi BMN berbasis PFB telah berjalan sejak 2025. Pada tahap awal, tiga instansi tercatat mengikuti program tersebut. Ketiganya yakni Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan.
Kementerian Sekretariat Negara mengasuransikan Kompleks Istana Kepresidenan. Sementara Kementerian Agama memberikan perlindungan terhadap madrasah dan sekolah keagamaan. Adapun Kementerian Kesehatan mengasuransikan rumah sakit pusat milik pemerintah pusat.
Skema tersebut menggunakan mekanisme transfer risiko. Dengan mekanisme ini, risiko kerusakan aset negara akibat bencana dialihkan melalui perlindungan asuransi sehingga kebutuhan pemulihan dan rekonstruksi dapat memperoleh dukungan pembiayaan ketika risiko terjadi.
Joko mengatakan, mekanisme tersebut telah digunakan dalam penanganan risiko bencana, termasuk ketika bencana melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
Dalam skema itu, BPDLH membayarkan premi asuransi sehingga klaim yang dicairkan dapat digunakan untuk proses pemulihan dan rekonstruksi.
Baca Juga: BPDLH Gandeng 8 Lembaga Dorong Pembiayaan Perhutanan
Ke depan, lanjut Joko, cakupan aset yang dilindungi juga akan diperluas. Saat ini perlindungan terutama berkaitan dengan bangunan, tetapi pemerintah membuka kemungkinan memasukkan infrastruktur lain ke dalam skema tersebut.
"Harapannya tentu akan ada perluasan dari sisi cover ratio-nya ataupun dari sisi sektornya, sampai semuanya bisa bergabung di dalam pooling fund bencana. Nanti cover ratio-nya misalnya pertama sekarang masih bicaranya gedung, nanti kalau dari sisi infrastruktur kita bisa mengasuransikan misalnya jembatan, kemudian jalan, pelabuhan, dan lain-lain," ujar Joko.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









