Akurat Logo

Pemerintah Siapkan Sistem Anti-Kuantum untuk Lindungi Data Digital

Esha Tri Wahyuni | 19 Oktober 2026, 14:53 WIB
Pemerintah Siapkan Sistem Anti-Kuantum untuk Lindungi Data Digital
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto - AKURAT.CO/Esha Tri Wahyuni

AKURAT.CO Pemerintah menyiapkan sistem kriptografi tahan kuantum untuk mengantisipasi ancaman pencurian data digital yang berpotensi dibuka pada masa depan.

Langkah ini dilakukan di tengah pertumbuhan transaksi digital dan pengembangan infrastruktur ekonomi digital Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mengantisipasi risiko Harvest Now, Decrypt Later (HNDL), yakni praktik pencurian data terenkripsi untuk disimpan dan didekripsi pada masa mendatang menggunakan komputer kuantum.

Baca Juga: IHSG Anjlok Karena Warning MSCI, Airlangga Dorong Reformasi Pasar Modal yang Lebih Konkret

"Untuk melindungi ekonomi digital, pemerintah menyiapkan kriptografi tahan kuantum guna mengantisipasi risiko Harvest Now, Decrypt Later (HNDL), yaitu pencurian data terenkripsi untuk dibuka di masa depan menggunakan komputer kuantum," kata Airlangga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Upaya tersebut dilakukan melalui penerapan Post-Quantum Cryptography (PQC) atau kriptografi pascakuantum.

Pemerintah juga membentuk Gugus Tugas Nasional Penyiapan Migrasi Kriptografi Tahan Kuantum melalui Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kriptografi tahan kuantum merupakan metode perlindungan informasi yang dirancang agar tetap aman menghadapi potensi kemampuan komputer kuantum dalam memecahkan sistem kriptografi yang digunakan saat ini.

Baca Juga: Rupiah Dekati Rp18.000, Airlangga: Ekspor Harus Digenjot

Ancaman HNDL menjadi perhatian karena data yang dicuri dan disimpan dalam bentuk terenkripsi berpotensi dibuka ketika teknologi komputasi kuantum telah memiliki kemampuan yang memadai.

Karena itu, persiapan migrasi sistem keamanan perlu dilakukan sebelum ancaman tersebut berkembang lebih jauh.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.