OJK Kaji Dampak Usulan MSCI terhadap Ketahanan Perbankan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji potensi dampak usulan Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia dari kategori pasar berkembang (Emerging Market) menjadi pasar mandiri (Standalone Market) terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
Kajian tersebut menjadi perhatian karena dampaknya berpotensi meluas dari pasar modal ke sistem keuangan. Meski demikian, OJK belum menyampaikan kesimpulan mengenai besaran dampak yang mungkin ditimbulkan oleh usulan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, analisis masih dilakukan. Apabila ditemukan potensi dampak serius, persoalan tersebut dapat dibahas lebih lanjut bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). "Kita sedang melakukan analisis ya mengenai masalah ini," kata Dian dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).
Baca Juga: Investor Masih Tunggu Sanksi OJK Untuk BRMS
Dian mengatakan pembahasan di tingkat KSSK akan mempertimbangkan hasil kajian mengenai potensi dampak terhadap stabilitas sistem keuangan. "Nanti rekan-rekan KSSK yang akan men-discuss lebih lanjut kalau seandainya ada dampak yang serius atau tidak," ujarnya.
Di tengah ketidakpastian tersebut, OJK menilai industri perbankan nasional masih memiliki fondasi yang kuat. Kondisi permodalan dan likuiditas menjadi sejumlah indikator yang digunakan untuk menilai kemampuan perbankan menghadapi dinamika pasar keuangan. "Kita itu sekarang bisa dikatakan perbankan kita tuh masih sangat solid dalam semua rasio keuangan ya," kata Dian.
Permodalan dan Likuiditas Perbankan Masih Terjaga
Berdasarkan data OJK yang dirilis pada 5 Oktober 2026, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan mencapai 24,10% pada Agustus 2026. Angka tersebut meningkat dibandingkan posisi Juli 2026 sebesar 23,84%.
CAR merupakan indikator kemampuan bank menyediakan modal untuk menyerap potensi kerugian dari risiko yang dihadapi. Rasio yang tinggi menunjukkan adanya bantalan modal, meskipun tidak dengan sendirinya menjamin perbankan terbebas dari risiko.
Dari sisi likuiditas, rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) tercatat sebesar 23,04%, jauh di atas ambang batas minimum 10%.
Sementara itu, rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) bruto berada di level 2,11%. Indikator ini menggambarkan proporsi kredit bermasalah terhadap total kredit yang disalurkan perbankan.
Di sisi intermediasi, penyaluran kredit perbankan mencapai Rp9.178 triliun pada Agustus 2026. Nilai tersebut tumbuh 13,65% secara tahunan atau year-on-year (yoy), meningkat tipis dibandingkan pertumbuhan pada Juli 2026 sebesar 13,58%.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo









