AFPI Apresiasi Putusan PN Jakarta Pusat yang Kabulkan Keberatan atas Putusan KPPU

AKURAT.CO AFPI mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 05/KPPU-I/2025. Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam perkara dugaan kartel bunga di industri pinjaman daring (Pindar), yang sebelumnya berujung pada sanksi denda dengan total Rp755 miliar terhadap 97 pelaku usaha.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada 22 Oktober 2026, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai majelis hakim telah memeriksa perkara secara objektif dan menyeluruh. Berdasarkan narasi AFPI, majelis hakim tidak menemukan unsur kartel bunga sebagaimana yang dituduhkan KPPU sebelumnya.
Perkara ini menjadi perhatian industri fintech karena berkaitan dengan batas maksimum manfaat ekonomi, kepatuhan terhadap arahan regulator, serta penerapan hukum persaingan usaha. AFPI menilai putusan tersebut juga penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apa Isi Putusan Hakim atas Keberatan terhadap Putusan KPPU?
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan pelaku usaha Pindar terhadap Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025. Dalam keterangan AFPI, majelis hakim tidak menemukan unsur kartel bunga oleh pelaku usaha sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya.
AFPI menyambut putusan tersebut karena menilai proses pemeriksaan telah memberikan ruang bagi pihak yang mengajukan keberatan untuk menyampaikan fakta, bukti, dan konteks industri ketika perkara berlangsung.
Ketua Umum AFPI, Kuseryansyah, menyatakan bahwa asosiasi sejak awal telah menjelaskan posisi industri terkait kepatuhan terhadap arahan regulator. Menurutnya, putusan tersebut penting bagi kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha di sektor pendanaan digital.
“Kami melihat majelis hakim telah memberikan ruang kepada kami untuk menyampaikan fakta dan bukti, serta konteks industri pada saat perkara ini terjadi. Untuk itu, AFPI sangat mengapresiasi kinerja majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara objektif dan menyeluruh,” ujar Kuseryansyah melalui catatan tertulis yang diterima AKURAT.CO, Jumat, 23 Oktober 2026.
Ia juga menegaskan bahwa AFPI sejak awal menyampaikan bahwa pelaku usaha yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut mengikuti arahan regulator. Oleh karena itu, asosiasi memandang putusan ini sebagai perkembangan penting dalam menilai hubungan antara kepatuhan terhadap regulasi dan dugaan pelanggaran persaingan usaha.
Meski demikian, cakupan putusan terhadap masing-masing pemohon serta konsekuensi terhadap sanksi yang sebelumnya dijatuhkan KPPU perlu merujuk pada amar putusan pengadilan. Pengabulan permohonan keberatan tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh sanksi terhadap 97 pelaku usaha otomatis dibatalkan.
Baca Juga: Kredit Macet Samir 1,95%, Lebih Rendah dari Angka Industri Pindar
Baca Juga: Gandeng AFPI, Kredione Siap Tingkatkan Literasi Keuangan
Bagaimana Awal Mula Perkara Dugaan Kartel Bunga Pindar?
Perkara ini bermula dari pemeriksaan KPPU terhadap dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pada Maret 2026, KPPU menjatuhkan putusan terhadap 97 pelaku usaha Pindar. Dalam putusan tersebut, KPPU menyatakan para pelaku usaha bersalah dan menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kartel bunga dalam industri pendanaan daring. Dugaan ini menempatkan praktik penetapan biaya pinjaman dan kepatuhan terhadap ketentuan manfaat ekonomi sebagai bagian penting dari pembahasan hukum.
Permohonan keberatan yang diajukan pelaku usaha kemudian menjadi bagian dari proses hukum untuk memeriksa kembali putusan KPPU melalui pengadilan.
Ada dua perkembangan yang perlu dibedakan dalam memahami perkara ini:
Putusan KPPU pada Maret 2026: KPPU menyatakan 97 pelaku usaha Pindar bersalah dan menjatuhkan total denda Rp755 miliar.
Putusan atas permohonan keberatan: Majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan pelaku usaha Pindar, dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dijelaskan dalam keterangan AFPI.
Pembedaan tersebut penting agar pembaca tidak mencampuradukkan keputusan lembaga pengawas persaingan usaha dengan putusan pengadilan atas permohonan keberatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya






