Ketum AFPI Hadiri Sidang KPPU, Tepis Dugaan Kartel Bunga Pindar

AKURAT.CO Sidang dugaan praktik kartel bunga pindar yang digelar oleh KPPU berlanjut dengan menghadirkan Ketua Umum Asosiasi Fintek Pendanaan Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar selaku saksi.
Sidang berlangsung pada Selasa (21/10/2025) pagi sekitar pukul 09.30 WIB hingga sore di Ruang Sidang Gedung R.B. Supardan, Jalan Boulevard Nomor 9, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Adapun sidang hari ini merupakan rangkain dari sidang-sidang 05/KPPU-I/2025 atau Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia sebelumnya.
Ketua Umum AFPI, Entjik menegaskan tidak ada praktik kartel bunga pindar di anggota asosiasinya yang berjumlah sekitar 97 perusahaan pindar. Adapun penggunaan batas atas semata-mata hanya untuk melindungi konsumen.
"Tadi kami menyampaikan penjelasan tentang industri ini kepada KPPU agar mereka mengerti posisi industri ini. Karena penentuan bunga ini kan batas atas, dimana sebenarnya untuk melindungi konsumen dan agar konsumen juga menghindari pinjol ilegal, itu yang paling penting. Tadi saya sudah sampaikan kepada majelis dan nature daripada bisnis pindar," ujarnya di sela sidang, Selasa (21/10/2025).
Baca Juga: Bos DanaRupiah Ingatkan 3 Hal Ini Sebelum Gunakan Layanan Pindar
Entjik meyakini penjelasannya ke majelis tersampaikan dengan baik. KPPU, lanjutnya, memang perlu mengetahui duduk perkara persoalan bunga pindar dengan baik. Untuk itu, sebagai saksi, ia menjelaskan secara rinci dan detail mengenai industri pindar.
"Ke depan harapannya KPPU dan industri bisa saling mengerti karena yang terpenting adalah tidak ada niat jahat untuk menentukan bunga karena batas atas kan. Sementara yang kami tentukan batas atas agar tidak melambung jauh ke atas. Batas atas, sementara di lapangan ini kan terjadi persaingan, semua tidak ada yang sama bunganya, berbeda-beda ada yang 0,8 (persen), ada yang 0,1 ada yang 0,5, terserah," papar Entjik.
Ia pun kembali menegaskan kembali dua hal. Pertama, tidak ada niat jahat dalam penentuan batas atas bunga pindar. Kedua, tidak ada niat untuk meraih keuntungan.
"Tadi sudah kita sampaikan juga. Kalau kita ditanya, ya kita tidak mau suku bunga diatur ya kan. Tapi, kita harus sadar bahwa untuk melindungi konsumen, untuk melawan pinjol ilegal, maka ini (penentuan batas atas) harus kita lakukan," kata Entjik.
Ditambahkan, penentuan batas atas bunga pindar pun sejatinya sudah sesuai dan atas arahan OJK. Dari sisi industri ataupun asosiasi, semula tidak pernah terjadi kesepakatan penentuan batas atas.
"Jadi harapan kita, KPPU bisa juga mendengar kita, memahami kita tentang posisi saat ini. Penentuan suku bunga atas ini supaya industrinya sehat, bunga tidak melambung tinggi. Dan enggak ada kalau minjam Rp1 juta balikinnya Rp10 juta, itu enggak ada di kita kan. Nah makanya supaya semua teratur dan persaingan sangat sehat karena kalau kita tentukan umpamanya 0,8 atau 0,3 enggak semua mau 0,8 kan, ada yang 0,1, 0,5 dan sebagainya tergatung dari market masing-masing," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








