Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Begini Hukumnya Menurut Islam

AKURAT.CO Belum lama ini, sebuah kejadian menggemparkan terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, di mana kasus pernikahan sesama jenis viral di media sosial.
Pernikahan tersebut memicu beragam komentar setelah terungkap bahwa perempuan bernama CH (23 tahun) menikah dengan seseorang yang berpura-pura menjadi mempelai pria dengan inisial AD (25 tahun), yang sebenarnya seorang perempuan.
Baca Juga: Diduga Pro LGBT, Total Harta Kekayaan Chris Martin Capai Rp 2,48 Triliun! Dari Mana Saja Sumbernya?
Diketahui pernikahan tersebut dilangsungkan di rumah mempelai perempuan, tepatnya di Kampung Cimaladewa, Desa Pakuon, pada (28/11/23).
Lantas, bagaimana hukum pernikahan sesama jenis dalam Islam? Berikut penjelasannya.
Dikutip dari NU Online, Lembaga Riset Islam (Majma' al-Buhuts al-Islamiyyah) milik Al-Azhar Mesir mengeluarkan fatwa haramnya menikah sesama jenis.
Menurut pandangannya, tindakan tersebut bertentangan dengan ajaran dan nilai-nilai yang dipegang teguh dalam Islam.
Bagi mereka, pernikahan sesama jenis dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum agama dan dianggap telah keluar dari agama slam.
Dalam sebuah pernyataan, Al-Azhar menegaskan perilaku ini merupakan penyimpangan dari nilai-nilai, akhlak, dan fitrah manusia yang dipegang oleh semua agama.
Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip keagamaan yang dianut.
Hukum Islam selalu memertimbangkan kemaslahatan manusia dalam menangani berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks pernikahan.
Salah satu masalah yang menjadi perhatian adalah pernikahan sesuai dengan ketentuan agama.
Dalam perspektif hukum Islam, penyimpangan biologis yang melanggar fitrah manusia, seperti pernikahan sesama jenis, sangat dikecam.
Hal ini dianggap bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan Al-Hadis.
Agama Islam menegaskan dengan tegas larangan terhadap perbuatan semacam ini karena dinilai melanggar ketentuan dan prinsip-prinsip yang menjadi dasar agama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








