AKURAT.CO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lewat sidang paripurna menyetujui RUU Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2022 (P2 APBN TA 2022) menjadi Undang-Undang dalam sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 12 September 2023.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi dukungan dan kerja sama DPR selama proses pembahasan RUU tersebut dan memberikan dukungan serta masukan konstruktif kepada pemerintah, dalam upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan negara.
“Pemerintah berharap kerjasama yang baik dapat terus dipelihara dan ditingkatkan, sehingga APBN dan keuangan negara terus menjadi pondasi dan sekaligus instrumen untuk menciptakan kemakmuran yang berkeadilan,” kata Menkeu Sri Mulyani dikutip secara daring pada Selasa (12/9/2023).
Baca Juga: Sah, RUU P2APBN 2022 Lanjut Ke Paripurna
Selain itu, pemerintah terus berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi DPR dan rekomendasi BPK dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.
“Kami meyakini bahwa rekomendasi DPR dan BPK akan bermanfaat dalam meningkatkan kesehatan dan kehandalan APBN, dan akan makin menyempurnakan kinerja APBN sebagai instrumen yang strategis dan diandalkan di dalam mencapai tujuan bernegara,” ucap Menkeu.
Kemudian Sri Mulyani menambahkan, bahwa pertanggungjawaban APBN TA 2022 yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2022 berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Opini WTP ini merupakan capaian opini WTP ketujuh kali berturut-turut sejak LKPP tahun 2016,” ungkap Menkeu.
Sebagai tambahan, Indonesia mampu menjaga pemulihan ekonomi secara efektif, khususnya melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam APBN TA 2022 dengan diakhiri perbaikan di sejumlah indikator perkonomian dan kesejahteraan, seperti pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% (year on year/yoy), atau di atas target pertumbuhan APBN 5,2%
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK











