AKURAT.CO Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sepakat dengan pandangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait serbuan barang impor berdampak negatif pada industri dalam negeri.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPD RI, Agus menekankan perlunya dukungan yang konsisten dalam melindungi dan mendukung industri dalam negeri. "Dumping merupakan salah satu penyebab utama dari penurunan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di dalam negeri," ungkap Agus dikutip, Jumat (21/6/2024).
Dia menyatakan kesepakatannya dengan Sri Mulyani mengenai dampak buruk dari praktik dumping yang dilakukan oleh negara-negara produsen lain yang berusaha mengalihkan pasar ke Indonesia dengan harga yang tidak wajar.
Baca Juga: Ekspor Tekstil RI Anjlok 0,8 Persen, Begini Penjelasan BPS
Selanjutnya, Agus juga memaparkan bahwa penurunan ekspor TPT belakangan ini tidak hanya disebabkan oleh masalah geopolitik global yang mempengaruhi daya beli konsumen di negara tujuan ekspor, tetapi juga karena sulitnya mengakses pasar ekspor akibat adanya hambatan tarif dan non-tarif yang diberlakukan oleh negara-negara tujuan.
"Hasil produksi TPT yang tidak terserap di negara-negara tujuan ekspor juga menjadi salah satu penyebab terjadinya oversupply dan praktik dumping," jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menyoroti bahwa implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 telah membawa dampak positif yang signifikan terhadap pertumbuhan industri TPT nasional. Dia mencatat adanya penurunan volume impor pakaian jadi dan tekstil setelah kebijakan tersebut diberlakukan, yang secara langsung mendukung pemulihan industri dalam negeri.
Namun demikian, Agus menegaskan perlunya kebijakan yang konsisten dari semua sektor terkait untuk menjaga keberlanjutan perlindungan terhadap industri dalam negeri. "Kita harus siap menghadapi dampak dari excess kapasitas global yang memicu praktik dumping," tegasnya.
Seperti diketahui, dumping atau praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir dengan cara menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri menjadi hambatan perdagangan internasional. Praktik dumping dianggap sebagai hambatan karena merupakan praktik perdagangan yang tidak jujur dan tidak adil.
Selain itu, praktik dumping juga dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor. Untuk menangkalnya, pemerintah lazimnya menerapkan bea masuk anti dumping atau BMAD. Bea masuk tambahan ini dikenakan hanya kepada barang dumping.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










