Menkeu Teken PMK Insentif PPh Karyawan Sektor Padat Karya

AKURAT.CO Dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi nasional, Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu kembali mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.
Dimana melalui PMK tersebut akan
mengatur insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan di industri padat karya, seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk turunannya.
Disebutkan bahwa aturan ini mulai berlaku pada 4 Februari 2025 sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat, terutama setelah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% sejak 1 Januari 2025.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, kebijakan ini adalah langkah konkret pemerintah dalam memberikan stimulus ekonomi bagi pekerja dan industri padat karya.
“Penerbitan PMK ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dengan memberikan berbagai paket stimulus,” ujar Dwi melalui keterangannya, Senin (17/2/2025).
Baca Juga: Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampak PPN 12 Persen untuk Wajib Pajak
Dalam PMK tersebut, tambah Dwi, pemerintah memberikan keringanan pajak bagi karyawan dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari.
Insentif ini berlaku mulai masa pajak Januari 2025 atau sejak bulan pertama pegawai bekerja di tahun ini.
Tidak semua perusahaan bisa menikmati insentif ini. Pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran A PMK 10/2025.
Langkah tersebut, lanjut Dwi, juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menyeimbangkan dampak kenaikan tarif PPN. Dengan adanya insentif PPh 21 DTP, beban pajak pekerja berkurang, sehingga penghasilan yang diterima tetap optimal.
"Sektor industri yang mendapat insentif ini dikenal sebagai industri padat karya, yang menyerap banyak tenaga kerja dan berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Dengan keringanan pajak ini, diharapkan industri bisa tetap produktif dan daya beli masyarakat tetap terjaga," paparnya.
Bagi pekerja maupun pengusaha yang ingin mengetahui lebih lanjut, tambah Dwi, mengenai aturan PMK Nomor 10 Tahun 2025 ini dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi pajak.go.id.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








