Empati Bencana Banjir, Kemnaker Batal Umumkan Aturan THR
Camelia Rosa | 5 Maret 2025, 13:38 WIB

AKURAT.CO Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membatalkan penerbitan surat edaran (SE) soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta yang direncanakan akan dikeluarkan hari ini, Rabu (5/3/2025).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer mengungkapkan penundaan pengumuman ini karena adanya musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah.
"Kan kita tidak enak kita bicara THR tapi pada saat bencana kan kaya tidak punya empati. Maksud saya poinnya di situ, jadi bukan karena kita tidak umumkan hari ini, tapi karena ada bencana dan pengumuman ada THR. Menurut saya secara etik ini tidak baik," jelasnya dalam konferensi pers di kantornya, Kemnaker, Jakarta.
Kendati demikian, pria yang akrab disapa Noel ini berharap SE THR untuk pekerja swasta ini akan terbit dalam waktu dekat.
Ia juga berharap, pengumuman ini bisa bersamaan dengan pengumuman pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nanti akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Soal harinya, Pak Menteri yang tahu, mungkin satu, dua hari ini," imbuhnya.
Noel juga memastikan pengumuman ini sudah dirilis H-2 minggu sebelum lebaran. "Ya seperti itu, biasanya pada umumnya kaya gitu, tradisinya h-2u minggu sebelum lebaran," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Sinaga juga memastikan bahwa SE tersebut akan terbit tidak lama lagi.
Sunardi menuturkan, saat ini pihaknya masih membahas perihal mitigasi menghadapi pengaduan dari masyarakat. Pasalnya belakangan banyak kasus mengenai ketenagakerjaan, salah satunya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
"Jadi karena banyak tadi membahas itu, nah kebetulan kalau untuk THR nanti menunggu dalam waktu dekat ini, secepatnya, secepatnya akan disampaikan," pungkas Sunardi.
Sebelumnya ramai diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan akan mengeluarkan aturan untuk pemberian THR bagi pegawai swasta.
"besok akan kita launching (aturan) THR-nya, SE (Surat Edaran) besok di Kemenaker yang untuk karyawan swasta," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/3/2025) kemarin.
Sedangkan untuk aturan untuk imbauan THR bagi pengendara ojek online diupayakan bakal dikeluarkan pada akhir minggu ini.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan memberikan dukungan dalam bentuk Sudaran Edaran (SE) yang bersifat imbauan untuk para perusahaan aplikator digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









