Sengketa Hukum Tarif Trump Memanas, Kewenangan Presiden Mulai Dipertanyakan

AKURAT.CO Pemerintahan Amerika Serikat bersiap membawa sengketa tarif global ke Mahkamah Agung, pasca dua pengadilan federal memutuskan bahwa Presiden Donald Trump melanggar batas kewenangannya saat memberlakukan tarif berdasarkan undang-undang darurat.
Perselisihan hukum ini mencerminkan ketegangan antara kekuasaan eksekutif dan lembaga peradilan dalam menentukan arah kebijakan perdagangan nasional.
Dikutip dari laman reuters, Hakim Pengadilan Perdagangan Internasional menyatakan bahwa presiden telah melebihi otoritas hukum dalam mengenakan tarif global, termasuk tarif terhadap produk dari China, Meksiko, dan Kanada.
Baca Juga: Bitcoin Terjun ke USD103 Ribuan di Tengah Memanaskan Perang Dagang AS-China
Dalam putusan lain yang terpisah, Analis hukum dari Cato Institute, William Yeatman juga menyebut sejumlah tarif serupa melanggar hukum, meski sementara hanya berlaku bagi satu perusahaan mainan yang mengajukan gugatan.
“Putusan ini adalah pukulan besar terhadap interpretasi luas pemerintah terhadap Undang-Undang Darurat Nasional,” ujar William.
Lebih lanjut dirinya menilai bahwa kasus ini berpotensi menetapkan preseden baru terkait batas penggunaan kekuasaan eksekutif.
Meski Departemen Kehakiman telah meminta pengadilan menunda pelaksanaan putusan selama proses banding, mereka juga telah menyiapkan langkah untuk segera mengajukan permohonan penangguhan ke Mahkamah Agung jika penundaan tak dikabulkan.
Baca Juga: Tarif Trump Dibatalkan, Pengadilan AS Batasi Kewenangan Presiden atas Hukum Darurat
Pengacara pemerintah berargumen bahwa peran presiden dalam kebijakan perdagangan luar negeri tidak dapat dibatasi oleh pengadilan.
Namun, banyak pihak menilai bahwa perlu ada pengawasan ketat terhadap interpretasi kekuasaan darurat, khususnya bila berdampak luas terhadap ekonomi global.
“Tanpa penyeimbang hukum, presiden berpotensi membuat keputusan perdagangan yang tidak proporsional tanpa batas,” ujar Senator dari Partai Demokrat, Elizabeth Warren dalam pernyataan tertulisnya.
Sehingga, lanjutnya, putusan tersebut membuka babak baru dalam debat panjang tentang batas kekuasaan presiden, serta memperlihatkan pentingnya sistem checks and balances dalam demokrasi modern.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








