Sengketa Hukum Tarif Trump Memanas, Kewenangan Presiden Mulai Dipertanyakan

AKURAT.CO Pemerintahan Amerika Serikat bersiap membawa sengketa tarif global ke Mahkamah Agung, pasca dua pengadilan federal memutuskan bahwa Presiden Donald Trump melanggar batas kewenangannya saat memberlakukan tarif berdasarkan undang-undang darurat.
Perselisihan hukum ini mencerminkan ketegangan antara kekuasaan eksekutif dan lembaga peradilan dalam menentukan arah kebijakan perdagangan nasional.
Dikutip dari laman reuters, Hakim Pengadilan Perdagangan Internasional menyatakan bahwa presiden telah melebihi otoritas hukum dalam mengenakan tarif global, termasuk tarif terhadap produk dari China, Meksiko, dan Kanada.
Baca Juga: Bitcoin Terjun ke USD103 Ribuan di Tengah Memanaskan Perang Dagang AS-China
Dalam putusan lain yang terpisah, Analis hukum dari Cato Institute, William Yeatman juga menyebut sejumlah tarif serupa melanggar hukum, meski sementara hanya berlaku bagi satu perusahaan mainan yang mengajukan gugatan.
“Putusan ini adalah pukulan besar terhadap interpretasi luas pemerintah terhadap Undang-Undang Darurat Nasional,” ujar William.
Lebih lanjut dirinya menilai bahwa kasus ini berpotensi menetapkan preseden baru terkait batas penggunaan kekuasaan eksekutif.
Meski Departemen Kehakiman telah meminta pengadilan menunda pelaksanaan putusan selama proses banding, mereka juga telah menyiapkan langkah untuk segera mengajukan permohonan penangguhan ke Mahkamah Agung jika penundaan tak dikabulkan.
Baca Juga: Tarif Trump Dibatalkan, Pengadilan AS Batasi Kewenangan Presiden atas Hukum Darurat
Pengacara pemerintah berargumen bahwa peran presiden dalam kebijakan perdagangan luar negeri tidak dapat dibatasi oleh pengadilan.
Namun, banyak pihak menilai bahwa perlu ada pengawasan ketat terhadap interpretasi kekuasaan darurat, khususnya bila berdampak luas terhadap ekonomi global.
“Tanpa penyeimbang hukum, presiden berpotensi membuat keputusan perdagangan yang tidak proporsional tanpa batas,” ujar Senator dari Partai Demokrat, Elizabeth Warren dalam pernyataan tertulisnya.
Sehingga, lanjutnya, putusan tersebut membuka babak baru dalam debat panjang tentang batas kekuasaan presiden, serta memperlihatkan pentingnya sistem checks and balances dalam demokrasi modern.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









