Pengganti Perry Warjiyo Belum Ditentukan, BI Tunggu Proses Presiden

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) memastikan hingga saat ini belum ada nama yang diajukan pemerintah sebagai calon pengganti Perry Warjiyo setelah mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI.
Proses pengisian jabatan orang nomor satu di bank sentral tersebut masih menunggu tahapan sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.
Penjabat Sementara Gubernur BI, Destry Damayanti mengatakan, mekanisme pemilihan gubernur baru telah diatur secara jelas dalam regulasi. Karena itu, pemerintah akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku sebelum menetapkan calon pengganti.
Baca Juga: DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah
"Belum, belum. Tadi karena kita mengikuti saja aturan yang berlaku," ujar Destry di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Destry, apabila seorang Gubernur BI mengundurkan diri, proses selanjutnya dimulai melalui mekanisme pencalonan anggota Dewan Gubernur yang memenuhi persyaratan.
Nama calon kemudian akan dipilih oleh Presiden untuk selanjutnya memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu," katanya.
Destry juga menegaskan bahwa penunjukannya sebagai Penjabat Sementara Gubernur BI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sesuai ketentuan tersebut, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas dan wewenang Gubernur BI apabila gubernur berhalangan tetap, termasuk karena mengundurkan diri, hingga gubernur definitif ditetapkan melalui proses yang diatur undang-undang.
"Apabila Gubernur berhalangan tetap, ya termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran dari Gubernur itu sebagai Pejabat Gubernur Sementara sampai nanti yang definitif proses akan dimulai oleh Presiden," jelasnya.
Saat ditanya mengenai peluang dirinya maju sebagai calon Gubernur BI, Destry memilih tidak memberikan komentar lebih jauh. Ia menegaskan fokus utamanya saat ini adalah menjalankan tugas sebagai Penjabat Sementara Gubernur BI hingga proses pengisian jabatan selesai.
"Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan undang-undang," ujar Destry.
Belum dimulainya proses pencalonan ini membuat nama pengganti Perry Warjiyo masih menjadi tanda tanya.
Baca Juga: DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah
Sesuai mekanisme yang berlaku, Presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebelum ditetapkan sebagai Gubernur Bank Indonesia definitif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









