Akurat
Pemprov Sumsel

Apa Peran Bank Indonesia dalam Pengawasan Transaksi Digital?

Redaksi Akurat | 4 Maret 2026, 15:12 WIB
Apa Peran Bank Indonesia dalam Pengawasan Transaksi Digital?
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas sistem pembayaran serta memastikan transaksi digital berjalan aman, efisien, dan terpercaya.

AKURAT.CO Perkembangan transaksi digital di Indonesia semakin pesat seiring meningkatnya penggunaan e-wallet, mobile banking, hingga QRIS.

Di tengah pertumbuhan tersebut, banyak masyarakat bertanya mengenai apa peran Bank Indonesia dalam pengawasan transaksi digital?

Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas sistem pembayaran serta memastikan transaksi digital berjalan aman, efisien, dan terpercaya.

Baca Juga: Bank Indonesia: IWIP dan WBN Dorong Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara

Bank Indonesia sebagai Regulator Sistem Pembayaran

Sebagai bank sentral, Bank Indonesia (BI) memegang peran utama sebagai regulator sistem pembayaran nasional. BI mengatur berbagai instrumen transaksi digital seperti uang elektronik dan QRIS guna menjaga stabilitas sistem keuangan serta memastikan transaksi berjalan aman dan efisien.

Mengawasi Uang Elektronik dan Dompet Digital

Bank Indonesia menyusun berbagai regulasi, salah satunya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/6/PBI/2021 yang mengatur penyelenggaraan sistem pembayaran, termasuk e-money dan dompet digital.

Melalui regulasi tersebut, BI:

  • Memberikan izin operasional kepada perusahaan fintech

  • Mengawasi kepatuhan penyelenggara

  • Menjamin keamanan dana pengguna

  • Melindungi konsumen dari risiko penipuan (fraud)

  • Mendorong transparansi biaya transaksi

Pengawasan ini bertujuan menciptakan ekosistem pembayaran digital yang sehat dan terpercaya.

Baca Juga: Usut Korupsi CSR BI, KPK Dalami Anggaran Tahunan Bank Indonesia

Mengembangkan dan Mengawasi QRIS

BI juga mengembangkan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai standar nasional pembayaran berbasis QR code.

Peran BI dalam QRIS meliputi:

  • Menetapkan standar teknis nasional

  • Mengawasi penyelenggara QRIS

  • Memastikan interoperabilitas antar bank dan fintech

  • Mendorong inklusi keuangan digital

Dengan QRIS, masyarakat dapat melakukan pembayaran secara praktis di seluruh Indonesia menggunakan satu kode QR yang terintegrasi.

Menjaga Stabilitas dan Keamanan Sistem Pembayaran

Dalam pengawasan transaksi digital, BI melakukan dua pendekatan utama, yaitu pengawasan off-site (melalui laporan rutin) dan on-site (melalui audit langsung). Langkah ini bertujuan untuk mencegah pencucian uang, serangan siber, serta gangguan sistemik pada infrastruktur pembayaran.

BI juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan sektor keuangan serta menjaga stabilitas infrastruktur seperti BI-FAST sebagai sistem transfer dana ritel nasional.

Melindungi Konsumen Transaksi Digital

Selain pengawasan teknis, BI juga berperan dalam perlindungan konsumen. Bank Indonesia untuk memastikan penyedia layanan pembayaran:

  1. Menyediakan informasi yang transparan

  2. Memiliki mekanisme pengaduan yang jelas

  3. Menjaga kerahasiaan data pengguna

Masyarakat dapat melaporkan kendala transaksi melalui kanal resmi Bank Indonesia agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Peran Bank Indonesia dalam pengawasan transaksi digital sangat penting untuk menjaga keamanan, stabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran elektronik.

Melalui regulasi, pengawasan, serta inovasi seperti QRIS, Bank Indonesia memastikan ekosistem transaksi digital di Indonesia berkembang secara sehat dan terkontrol.

Dengan sistem pengawasan yang kuat, masyarakat dapat menikmati kemudahan transaksi digital tanpa mengorbankan keamanan dan perlindungan hukum.

Vidhia Ramadhanti (Magang)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
R