Polisi Tetapkan 2 Pemilik PO Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Baru Kecelakaan Maut di Subang

AKURAT.CO Polisi menetapkan dua pemilik perusahaan otobus (PO) bus Trans Putera Fajar, sebagai tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) malam.
"Menetapkan dua orang ini (AI dan A) sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
Setelah ditelusuri, keduanya ternyata menjalankan perusahaan otobus bodong yang tidak memiliki izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca Juga: Usut Kecelakaan Maut Rombongan SMK, Polisi Segera Periksa Perusahaan Otobus dan Karoseri
"Patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja, dengan kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas," jelas Wibowo.
Bahkan, perusahaan tersebut asal tempel logo PO Putera Fajar. "Lambang asal tempel dan bus tersebut tidak menjadi bagian dari perusahaan otobus atau pariwisata mana pun," jelasnya.
Atas perbuatannya, keduanya kini dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau 5 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan sopir bus pariwisata Trans Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Palasari, Subang, Jawa Barat.
"Kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama saudara Sadira," kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, dalam konferensi pers di kantornya, pada Senin (13/5/2024) malam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







