Pemprov Jakarta Diminta Jamin Penghuni Rusunawa yang Kurang Mampu

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jakarta diminta untuk tidak membatasi masa tinggal warga di rumah susun sederhana sewa atau rusunawa.
Anggota DPRD Jakarta, Judistira Hermawan, menilai, penghuni rusunawa untuk klasifikasi kurang mampu tidak perlu dipungut biaya.
"Terkait rencana pembatasan masa sewa rusun. Selama secara kriteria yang bersangkutan dianggap mampu ya tidak perlu dibatasi," katanya, kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Menurut Judistira, ketentuan tersebut juga berlaku di negara tetangga Singapura yang tidak memungut uang sewa kepada warga yang tergolong kurang mampu.
Baca Juga: Warga Mampu Tak Boleh Tinggal di Rusunawa, Pemprov Jakarta Diminta Lakukan Pendataan Ulang
Oleh karena itu, dia memastikan DPRD Jakarta akan mencari solusi terbaik untuk tunggakan rusunawa yang mencapai Rp95,5 miliar.
Apalagi, mayoritas penghuni rusunawa adalah korban relokasi.
"Kita harus paham situasi masyarakat kita, khususnya penghuni rumah susun. Dinas Perumahan harus paham ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Judistira mengusulkan agar dibuat klaster penghuni rusun.
Baca Juga: Penghuni Rusunawa Nunggak Rp95,5 Miliar Tapi Punya 5 JakLingko, DPRD: Segera Tertibkan
Nantinya, yang dinilai berekonomi mampu harus diberikan peringatan agar tidak menunggak iuran.
"Dibuat klaster, nanti mana warga yang memang ekonominya masih sangat sulit, belum mendapatkan pekerjaan dan lainnya. Kemudian yang dinilai mampu tetapi tidak ada itikad baik perlu diberikan peringatan," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







