Kepgub Diteken Era Anies: Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD Jakarta Rp78 Juta per Bulan, Anggota Rp70 Juta

AKURAT.CO Gelombang protes publik yang memuncak pekan lalu dipicu oleh terungkapnya tunjangan perumahan anggota DPR RI yang mencapai Rp50 juta per bulan.
Polemik itu membuat DPR akhirnya memutuskan untuk menghentikan fasilitas tersebut per 31 Agustus 2025.
Namun, ternyata tunjangan serupa juga berlaku di tingkat daerah, bahkan dengan nominal yang jauh lebih besar.
Di Jakarta, para wakil rakyat di DPRD Provinsi masih menikmati tunjangan perumahan puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Tunjangan perumahan anggota DPRD Jakarta yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan ternyata berakar dari keputusan Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022, Anies Baswedan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022, besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD Jakarta ditetapkan Rp78,8 juta per bulan (termasuk pajak).
Sedangkan anggota DPRD menerima Rp70,4 juta per bulan. Angka ini jelas melampaui nilai tunjangan perumahan DPR RI yang sudah menuai gelombang penolakan rakyat.
Baca Juga: Dapat Tambahan Rp2,75 Triliun, Anggaran Kemenhub Tahun 2025 Menjadi Rp29,50 Triliun
Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta kala itu, Anies Baswedan, pada 27 April 2022.
Sumber pembiayaan tunjangan itu dibebankan langsung pada APBD DKI Jakarta melalui anggaran Sekretariat DPRD.
Jika menilik aturan sebelumnya, nominal tersebut meningkat cukup signifikan.
Dalam Pergub Nomor 154 Tahun 2017, tunjangan perumahan pimpinan DPRD hanya sebesar Rp70 juta, sementara anggota DPRD menerima Rp60 juta.
Kenaikan itu disebut sebagai konsekuensi karena hingga kini Pemprov Jakarta belum mampu menyediakan rumah jabatan resmi bagi para wakil rakyat.
Dengan demikian, di saat publik resah oleh isu kemewahan fasilitas DPR, fakta baru soal tunjangan DPRD Jakarta justru memperlihatkan bahwa problem serupa tidak hanya terjadi di Senayan, tetapi juga di daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






