Tunjangan Perumahan DPRD Jakarta Rp70 Juta per Bulan, Pramono Anung Diminta Segera Evaluasi

AKURAT.CO Tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Provinsi Jakarta yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan dinilai tidak pantas diteruskan.
Untuk itu, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, meminta Gubernur Jakarta, Pramono Anung, cepat menggambil tindakan dan evaluasi.
"Sekarang Pram dengan kepala tegak dan bijaksana harus evaluasi ini," katanya kepada Akurat.co, Senin (8/9/2025).
Baca Juga: Pramono Anung Targetkan Jakarta Jadi Pusat Olahraga Nasional
Menurut Adib, ini saatnya menghentikan berbagai tunjangan anggota DPRD Jakarta yang jumlahnya fantastis.
"Apalagi, DPRD DKI anggarannya jumbo-jumbo semua akhirnya terkuak lebih besar. Saya kira enggak tepat hari ini, seperti DPR pusat digagalkan saja," ujarnya.
Adib menegaskan bahwa kedaulatan rakyat adalah tahta yang tertinggi. Maka, wakil rakyat seyogyanya adalah pelayan rakyat, dalam hal ini ASN, DPRD sampai anggota dewan tingkat pusat.
Baca Juga: Tiga Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Senin 8 September 2025
"Kedaulatan tertinggi itu ada di rakyat, bosnya itu rakyat. Maka, wakil rakyat pelayan rakyat, yang namanya ASN wakil rakyat yang bernama DPRD sampai pusat," katanya.
"Harusnya bos itu yang jadi rakyat, baru mereka tapi ini kebalik itu," tambah Adib.
Sebelumnya, besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Jakarta menuai sorotan publik. Hal ini lantaran jumlahnya menembus angka Rp78,8 juta per bulan.
Baca Juga: Pramono Tunggu Keputusan Final DPRD Jakarta Soal Tunjangan Perumahan
Tunjangan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan.
Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD Jakarta sebesar Rp78,8 juta per bulan yang termasuk pajak. Sementara, tunjangan perumahan untuk anggota DPRD Jakarta sebesar Rp70,4 juta termasuk pajak tiap bulannya.
"Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tulis Kepgub Nomor 415/2022.
Baca Juga: DPRD Jakarta Kawal Tuntutan Mahasiswa Soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








