BGN Evaluasi Mekanisme Operasional Kendaraan Pengantar MBG Usai Insiden SDN Kalibaru

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan kajian menyeluruh terhadap mekanisme operasional kendaraan milik mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang digunakan untuk mendistribusikan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini diambil setelah mobil operasional MBG menabrak sejumlah siswa di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025).
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sanjaya, menyampaikan bahwa evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh unit SPPG bekerja sesuai standar keselamatan serta menjalankan fungsi pendistribusian makanan dengan aman.
Menurutnya, kajian juga mencakup prosedur penunjukan pengemudi cadangan apabila sopir utama berhalangan. Ia menegaskan pentingnya protokol yang jelas agar tidak terjadi kesalahan teknis di lapangan.
“Kedeputian Sistakol BGN diminta mengkaji mekanisme penunjukan pengemudi pengganti ketika pengemudi utama tidak ada,” ujar Sony dalam keterangannya.
“Ini pelajaran berharga. Dalam situasi kontinjensi, semua pihak harus bergerak cepat dan terkoordinasi.”
Sony juga memastikan seluruh korban telah mendapatkan layanan medis terbaik.
Baca Juga: Satu Matel Tewas, Massa Mengamuk di Kalibata: Warung Dirusak, Motor Dibakar
Para siswa yang dirawat di RSUD Koja maupun RSUD Cilincing ditempatkan di ruang perawatan khusus, dan pihak BGN telah berkomunikasi dengan keluarga korban secara empatik.
Ia mengungkapkan bahwa pihak sekolah memutuskan meniadakan kegiatan belajar-mengajar untuk sementara karena banyak siswa mengalami trauma pascakejadian.
“Pihak sekolah sudah berdiskusi dengan orang tua. Hari ini tidak ada kegiatan belajar mengajar karena para siswa masih trauma,” ujarnya.
Sebagai langkah pemulihan, BGN akan memberikan pendampingan trauma psikologis bagi siswa terdampak.
Sony menambahkan, proses hukum terkait kecelakaan ini sepenuhnya ditangani Ditlantas Polda Metro Jaya. BGN menyatakan siap mendukung penyelidikan hingga tuntas.
“Dari sisi penanganan perkara, itu kewenangan Ditlantas Polda Metro Jaya. Kami siap mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









