Pelaku dan Pengamat Ekonomi Kerakyatan: Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter di RPP Kesehatan Mematikan Usaha Ultramikro

AKURAT.CO Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Indonesia (IUMKM) AKUMANDIRI khawatir atas rencana larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang berada di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Aturan ini dinilai akan menindas para pedagang kecil atau segmen usaha ultramikro serta memberikan pukulan berat bagi perekonomian dalam negeri.
Ketua IUMKM AKUMANDIRI, Hermawati Setyorinny, mengatakan, saat ini telah banyak regulasi yang mengelilingi segmen perdagangan, namun pada akhirnya saling tumpang tindih.
“Negeri ini sudah terlalu banyak regulasi, yang pada akhirnya juga saling tumpang tindih. Implementasinya pun membingungkan dan menyulitkan. Kalau ditambah lagi ada aturan baru yang menyulitkan para pedagang kecil, maka ini memberikan pukulan berat bagi kami. Padahal, kami berupaya sekuat tenaga untuk memenuhi nafkah kehidupan sehari-hari,” ujar Hermawati, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga: Polisi Libatkan Ahli Pidana Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert
Ia menegaskan bahwa rokok adalah produk legal, maka produk tersebut wajar menjadi salah satu produk yang dijual oleh pedagang kecil. Apalagi, mengingat margin dari penjualan rokok itu sangat membantu menambah pendapatan sehari-hari para pedagang serta mempercepat perputaran barang lainnya.
"Larangan zonasi ini tidak adil bagi pedagang kecil. Mereka juga memahami bahwa rokok adalah produk terbatas yang hanya ditujukan bagi konsumen berusia 18 tahun ke atas,” terangnya.
Selain itu, para pedagang juga tidak pernah mengetahui adanya rencana larangan ini sebelumnya, sehingga dari sisi keadilan, pemerintah juga dinilai belum memenuhi aspek tersebut.
“Dalam merancang aturan itu, seharusnya pihak yang terdampak, baik paguyuban atau asosiasi, itu dilibatkan.” jelasnya.
Lanjutnya, bahwa saat ini yang dibutuhkan oleh para pedagang kecil, khususnya segmen ultramikro adalah perlindungan dari pemerintah. Berbagai program pendampingan yang ada untuk segmen tersebut dinilai masih belum tepat sasaran.
Baca Juga: Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam, KPK Dalami Aliran Uang ke Belasan Pegawai PLN
"Para pedagang kecil ini harus diberdayakan dan dilindungi. Pemerintah harusnya menyiapkan program-program yang inklusif dan tepat sasaran, bukan dengan menerbitkan regulasi yang semakin menyulitkan pedagang kecil,"katanya.
Ia berharap pemerintah dapat menimbang kembali dampak yang akan dihadapi oleh para pedagang kecil apabila aturan ini disahkan. Padahal, di Indonesia diperkirakan terdapat sekitar 65 juta pelaku usaha ultramikro.
Maka, rencana pelarangan menjadi pukulan berat bagi keberlangsungan pedagang kecil. Setyorinny menambahkan bahwa IUMKM AKUMANDIRI sepakat dengan pemerintah bawah rokok itu tidak ditujukan bagi anak di bawah umur 18 tahun.
Pihaknya juga siap mendukung pemerintah untuk mensuksesan larangan penjualan rokok bagi anak di bawah umur 18 tahun tanpa harus mengorbankan pelaku usaha ultramikro.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK




