RUU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR: Tak Ada Niat Merampas Kebebasan Berpendapat

AKURAT.CO Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengklarifikasi soal sejumlah pasal di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran yang bertentangan dengan UU Pers.
Menurut Dave, masukan yang disampaikan oleh banyak pihak mengenai RUU Penyiaran akan dijadikan masukan yang baik bagi DPR.
"Nah apa yang menjadi ketakutan rekan-rekan ni akan menjadi masukan, sehingga kita bisa menyempurnakan UU ini dan bisa melayani dan melindungi masyarakat secara umum," kata Dave dalam keterangan resmi, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: Tak Kunjung Rampung, Ketua KPI Usul RUU Penyiaran Cukup Atur Hal Makro
Dia menegaskan, baik DPR dan juga pemerintah, sama sekali tidak ada niat untuk merampas kebebasan berpendapat bagi masyarakat, terutama dalam hal penyebaran informasi.
"Tidak ada sedikitpun dari pemerintahan Jokowi ataupun pemerintahan nantinya Presiden Prabowo dan DPR akan memberangus hak-hak masyarakat dan kebebasan berpendapat, apalagi informasi kepada masyarakat," tutur Dave.
"Informasi harus diberikan dengan tepat dan pemberitaaan berlangsung dengan transpran dan akuntabel, dan justru media harus mengawal setiap kebijakan pemerintah agar tepat sasaran dan tidak ada penyelewenangan sedikit pun, yang menjadi hak milik rakyat dan juga bangsa secara keseluruah," pungkas politisi Golkar itu.
Baca Juga: Komisi I DPR Kebut Draf RUU Penyiaran
Sebelumnya, Dewan Pers mengkritik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana menganggap RUU tersebut berbahaya bagi kebebasan pers dan tumpang tindih dengan UU Pers.
"Dalam draf yang kami terima sebagai bahan rapat Baleg (Badan Legislasi DPR) 27 Maret 2024, RUU ini berbahaya bagi kebebasan pers dan ada kewenangan yang tumpang tindih dengan UU Nomor 40 tentang Pers," kata Yadi kepada wartawan, Minggu (12/5/2023).
Yadi meminta DPR menjaring aspirasi dari kelompok masyarakat dalam penyusunan RUU. "DPR sebaiknya meminta masukan masyarakat pers dan civil society," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





