AKURAT.CO Peneliti Laboratorium Administrasi dan Kebijakan Publik, Universitas Lampung, Dodi Faedlulloh, mengapresiasi program pelayanan kepemudaan yang diagagas oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito. Program ini bertujuan untuk pemberdayaan pemuda dan diisi juga oleh pemuda.
Awalnya, Dodi menyinggung soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor dalam Pelayanan Kepemudaan. Menurutnya, kebijakan itu adalah langkah yang tepat dan krusial.
“Isu dan pelayanan kepemudaan terlalu penting untuk hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pemuda dan Olahraga saja. Generasi muda kita mewakili masa depan negeri ini, dan untuk memenuhi kebutuhan mereka diperlukan pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai sektor. Secara normatif, peraturan ini bisa menjadi lompatan besar,” ujarnya, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga: TourDe France: Richard Carapaz Menangi Etape Pertamanya, Pogacar Masih Kuasai Klasemen
Peraturan itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas layanan pemuda dengan memastikan bahwa program dan kegiatan diselenggarakan oleh beragam sekor.
“Hal ini akan menumbuhkan program sinergis yang berfokus pada kesadaran, pemberdayaan, serta pengembangan keterampilan perintis pemuda,” ucapnya.
Dodi menilai, Perpres itu jangan sampai mubazir. Perlu pengawalan agar aturan itu berjalan dengan baik dan semestinya.
Dodi pun mencontohkan salah satu langkah baik yang diambil oleh Menpora Dito. Menpora membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan yang merupakan tindak lanjut dari Perpres no 43/2022.
“Beberapa waktu lalu, Kemenpora merilis Tim Asistensi Kelompok Kerja, Tim Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, yang diisi oleh anak-anak muda yang memiliki kapasitas di bidangnya. Semoga tim ini bisa menjadi akselerator dan dapat meretas sisi birokratis dalam koordinasi,” katanya.
Tim tersebut bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan.
Di tingkat nasional terdapat 27 kementerian dan lembaga negara yang masuk dalam tim koordinasi penyelenggaraan pelayanan kepemudaan, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, hingga Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP).
Keberhasilan Perpres 43 tahun 2022 itu bergantung pada pengawasan yang serius dan berkelanjutan.
Baca Juga: Menginjak Usia 25 Tahun, Cut Syifa Ngaku Belum Pernah Pacaran: Enggak Mau Digituin Cowok
Tak hanya di tingkat pusat, tapi juga sampai di tingkat daerah karena tim koordinasi tersebut dibentuk hingga tingkat kabupaten dan kota.
“Keberhasilan peraturan ini bergantung pada pengawasan yang serius dan berkelanjutan di tingkat daerah. Pemerintah daerah juga berperan penting dalam menerjemahkan kebijakan nasional menjadi inisiatif lokal yang berdampak,” ujarnya.
Dodi melihat potensi generasi muda di berbagai daerah sangat besar. “Potensi tersebut perlu dimanfaatkan melalui implementasi yang cerdas dan terpantau dengan baik oleh anak-anak muda itu sendiri,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






