Perhatian! Ini Aturan dan Larangan Saat Misa Paus Fransiskus di GBK 5 September 2024

AKURAT.CO Misa akbar yang dipimpin oleh Paus Fransiskus akan dilaksanakan di dua lokasi sekaligus, yakni Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) dan Stadion Madya pada Kamis (5/9/2024) mendatang.
Misa Paus Fransiskus ini dijadwalkan berlangsung selama 1,5 jam dan akan dihadiri oleh 86.000 umat Katolik dari seluruh Indonesia.
Baca Juga: PBNU Dukung Televisi Tak Tayangkan Azan secara Audio Saat Misa Akbar Paus Fransiskus
Peserta yang hadir diwajibkan untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku selama Misa Agung dan dilarang membawa barang terlarang atau melakukan tindakan yang melanggar peraturan.
Berikut ini rincian aturan dan larangan saat Misa Paus Fransiskus pada 5 September mendatang.
Aturan Misa Paus Fransiskus
1. Gelang Tiket Wajib
Hanya peserta dengan gelang tiket yang bisa mengikuti Misa Agung. Gelang ini dibagikan sejak Mei 2024.
Bagi yang tidak memiliki, bisa menyaksikan secara live streaming melalui media sosial Komsos KWI dan televisi nasional.
2. Datang ke GBK Pukul 12.00 WIB
Stadion Gelora Bung Karno akan dibuka pukul 12.00 WIB pada Kamis (5/9/2024), dengan Misa Agung dimulai pukul 17.00 WIB.
Agar tidak terjebak kemacetan, sebaiknya tiba saat pintu stadion dibuka dan masuk melalui gerbang yang sesuai dengan gelang.
3. Gunakan Transportasi Umum
Panita tidak menyediakan parkir kendaaan pribadi di GCK.
Oleh karena itu, peserta diharapkan menggunakan transportasi umum seperti Transjakarta dan MRT.
Area parkir hanya untuk bus dan kendaraan panitia, dengan 9 lokasi parkir yang telah ditentukan.
4. Cukup Membaca Tas Kecil
Peserta Misa Agung tidak diperbolehkan membawa tas besar, kamera besar, atau koper.
Hanya tas kecil dengan kapasitas 6 liter yang diperbolehkan, dan tidak ada fasilitas penitipan tas.
Larangan Misa Paus Fransiskus
Menurut informasi dari akun Instagram Komisi Komunikasi Sosial KWI @komsoskwi pada Rabu (4/9/2024), ada beberapa hal yang tidak diperbolehkan selama Misa Paus Fransiskus, antara lain:
- Membawa botol minuman pribadi
- Membawa makanan dan minuman dari luar
- Membawa poster, bendera, dan spanduk
- Membawa kamera DSLR atau profesional
- Membawa barang atau cairan yang mudah terbakar
- Membawa kemasan kaca
- Membawa hewan peliharaan
- Membawa tongkat selfie, laser, dan benda logam lainnya
- Membawa drone
- Membawa payung besar
- Membawa terompet
- Membawa merokok
Baca Juga: Catat! Ini Rute Drop Off untuk Peserta Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








