Mau Tekan Konsumsi Rokok di Indonesia, Tarif Cukai Harus 45 Persen

AKURAT.CO CEO dan Founder Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Diah Saminarsih, mengatakan tarif cukai rokok ideal untuk menurunkan konsumsi rokok di Indonesia adalah 45 persen.
"45 persen sebenarnya itu bisa disimulasi kenaikan cukai di tahun 2020, jika cukai naik 30 persen dan 45 persen, itu akan menurunkan konsumsi antara 12,4 persen sampai 19,9 persen tergantung kenaikannya," kata Diah dalam Konferensi Pers Mendukung Kenaikan Tarif Cukai Rokok, di Virtual Zoom pada Kamis (3/10/2024).
Menurutnya, angka tarif cukai 45 persen ini juga tidak akan mengurangi pendapatan negara seperti yang sering diperdebatkan. Bahkan, negara akan tetap mendapatkan revenue.
"Selalu diperdebatkan, kalau cukainya naik nanti revenue negara akan berkurang. Sebenarnya kalau sudah ada waktu itu exercising skenario-nya, kalau 45 persen tidak akan mengurangi pendapatan negara," tegas dia.
Baca Juga: Sederet Dampak Negatif Plain Packaging pada Industri Rokok Tanah Air
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Aryana Satrya, mengatakan sejumlah negara memang telah menerapkan kenaikan cukai rokok, bahkan yang paling efektif dalam menurunkan konsumsi rokok adalah menaikannya setinggi mungkin.
"Contohnya Australia, pada awalnya 25 persen, kemudian sekitar 15 persen sesudah itu. Kemudian juga dengan Selandia baru, dan itu bisa menurunkan preferensi merokok. Nah, ada juga misalnya di Filipina, kenaikan harga rokok sekitar 30 persen, menurunkan kematian sampai ribuan orang karena akibat tembakau," ungkap dia.
Dia mengungkapkan, kenaikan cukai rokok harus dilakukan agar juga berdampak pada kenaikan harga rokok. Jika hal itu tak berdampak, tentu kenaikan ini tidak akan efektif.
"Karena kalau hanya kenaikan cukai, dan kemudian bisa diserap, ataupun katakanlah ada strategi tertentu dari pabrik rokok sehingga harga jual tersebut tidak naik, maka itu kurang efektif," jelas dia.
Sebagai informasi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok di 2025.
"Posisi pemerintah untuk kebijakan penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan," kata Askolani di konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/9/2024).
Alih-alih menaikkan tarif cukai rokok, pemerintah malah berencana mengeluarkan kebijakan alternatif lainnya dengan menyesuaikan harga jual di level industri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







