Komisi XI DPR Fraksi PKB: Kenaikan PPN 12 Persen Sudah Digariskan dalam UU

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB, Hanif Dhakiri, menyebut tidak perlu ada perdebatan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Karena hal tersebut menurutnya sudah digariskan dalam Undang-Undang (UU).
Selain itu, Hanif juga menegaskan bahwa kenaikan PPN ini sudah keputusan dan dialog antara pemerintah dan DPR. Dia juga menekankan, kenaikan PPN 12 persen yang akan diundangkan merupakan keputusan politik bersama.
Hal itu dia sampaikan dalam diskusi bertajuk 'Wacana PPN 12 Persen Solusi Fiskal atau Beban Baru bagi Masyarakat' di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2024).
Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Tambah Pendapatan Negara hingga Rp80 Triliun
"Kita bawa keputusan politik bersama ini konteksnya berubah ketika dia akan diterapkan, nah itu perkara yang lain. Dulu ketika undang-undang HPP ini muncul kan, karena ada konteks COVID yang memang secara ekonomi sangat menyiksa bangsa kita, semua kelompok masyarakat terdampak, negara juga terdapat secara masif dari sisi keuangan. Oleh karenanya, inisiatif dari undang-undang HPP ini juga ditunjukkan untuk memastikan agar ke depan ini kita punya bantalan, untuk memastikan agar penerimaan pajak menjadi lebih baik, distribusi ekonomi dan kekayaan menjadi lebih baik, perlindungan konsumennya juga tetap ada," bebernya.
Hanif mengakui, situasi ekonomi nasional belum terlalu baik. Meskipun kondisi dunia sudah membaik namun akan ada tantangan terlebih terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (AS).
"Nah sehingga ketika kemudian PPN ini mau diterapkan, naik dari 12 persen sebagaimana ketentuan dalam undang-undang 1 Januari 2025, nah tentu saja banyak keberatan dari masyarakat," katanya.
"Kenaikan PPN memang sudah digariskan di dalam undang-undang, tapi yang perlu dicatatkan bersama adalah di Republik ini semua hal itu bisa diselesaikan kalau ada political will," jelas Hanif menambahkan.
Wakil Ketua Umum PKB ini kemudian menegaskan, kenaikan ini juga sudah merupakan bagian dari keinginan politik bersama. Sehingga tidak ada isu yang terlalu mengikat untuk diperdebatkan.
"Kalau ada political will itu barang enggak ada bisa ada, barang yang kurang baik bisa diperbaiki, bahkan bisa dibolak balik selama ada political will-nya. Nah catatannya adalah ketika ada political will dari semua aktor-aktor politik, bank, pemerintahan maupun di DPR. Jadi menurut saya ini tidak terlalu isu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








