Apakah Tanggal 27 Desember 2024, Libur atau Tidak? Cek Fakta Lengkapnya di Sini

AKURAT.CO Jelang akhir tahun 2024, banyak masyarakat yang menantikan libur Panjang. Salah satu tanggal yang kerap menjadi pertanyaan adalah 27 Desember. Apakah tanggal tersebut termasuk hari libur?
Berdasarkan keputusan pemerintah, tanggal 27 Desember 2024 bukanlah hari libur nasional maupun cuti bersama.
Baca Juga: Link Download Kalender 2025 Lengkap dengan Hari Libur dan Cuti Bersama: Gratis!
Meskipun tanggal tersebut berada di antara hari libur Natal (25 Desember) dan akhir pekan, namun pemerintah tidak menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur tambahan.
Hal ini dijelaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, yang menegaskan bahwa tidak ada penambahan cuti bersama pada hari tersebut.
"Tidak ada penambahan cuti bersama tahun ini, meskipun terdapat banyak masukan dari berbagai pihak, salah satunya usulan cuti bersama di hari Jumat 27 Desember yang merupakan 'hari kejepit'," ujar Warsito, dikutip pada Rabu (18/12/2024).
Dengan demikian, hari kejepit 27 Desember tersebut bukan termasuk libur meskipun diapit oleh cuti bersama Natal pada Kamis, 26 Desember dan libur akhir pekan pada Sabtu, 28 Desember.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan lebih banyak waktu bagi umat Kristen merayakan Natal bersama keluarga serta mengatasi potensi lonjakan arus mudik atau balik.
Warsito juga mengingatkan bahwa hak cuti tahunan karyawan swasta adalah 12 hari, dan untuk tahun ini, cuti bersama sudah diambil sebanyak 10 hari, menyisakan hanya dua hari yang bisa digunakan secara pribadi.
"Sudah diambil cuti bersama secara nasional sebanyak 10 hari, jadi tinggal dua hari yang bisa diajukan secara bebas waktunya, sehingga tidak memungkinkan penambahan cuti bersama," jelasnya.
Baca Juga: Cuti Bersama Desember 2024, Cek 10 Rekomendasi Destinasi Liburan Akhir Tahun di Bandung
Meskipun demikian, bagi pekerja yang masih memiliki jatah cuti pribadi, mereka tetap bisa mengajukan cuti pada 27 Desember 2024 untuk memperpanjang libur mereka.
Terakhir, Warsito percaya bahwa semangat dan produktivitas kerja masyarakat akan kembali tinggi setelah mereka menghabiskan waktu liburan bersama keluarga.
“Mudah-mudahan semua pelayanan yang kita berikan bisa membawa kebaikan bagi masyarakat, dan pulang liburan produktivitas kerja meningkat,” kata Warsito.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








