Usai Libur Lebaran, Menteri PANRB Perintahkan ASN Kembali Fokus Layani Publik

AKURAT.CO Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyanti, menginstruksikan seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk memperketat pengawasan terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur panjang Lebaran 2025.
Menurutnya, pengawasan penting dilakukan guna memastikan seluruh pegawai kembali bekerja tepat waktu dan memberikan pelayanan publik secara optimal.
"PPK di setiap instansi harus memastikan para ASN kembali masuk kerja dan menjalankan tugasnya. Libur yang diberikan sudah cukup, kini saatnya kembali fokus melayani masyarakat," tegas Rini dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).
Rini juga menegaskan bahwa meskipun masa libur telah usai, sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) tetap dapat diberlakukan.
Namun, penerapannya harus disesuaikan dengan pengaturan dan izin dari masing-masing instansi.
"FWA masih bisa diterapkan, baik fleksibel lokasi maupun waktu, asalkan diatur oleh pimpinan instansi dan tidak mengganggu produktivitas kerja," jelasnya.
Baca Juga: Inilah 25 Oleh oleh Khas Bandung yang Wajib Dibeli dan Terkenal Akurat Lezat dan Murah
Ia menambahkan, fleksibilitas kerja ini bukan berarti mengurangi tanggung jawab ASN, melainkan justru mendorong efisiensi dan peningkatan kinerja pascalibur panjang.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN melalui skema FWA.
SE ini ditandatangani langsung oleh Menteri Rini pada Jumat (4/4/2025), setelah menerima masukan dari Kementerian Perhubungan dan sejumlah pemangku kepentingan.
Surat Edaran tersebut menjadi lanjutan dari SE No. 2 Tahun 2025, yang sebelumnya mengatur FWA selama empat hari menjelang libur nasional, yakni 24–27 Maret 2025.
Kini, satu hari tambahan diberikan pada 8 April 2025 untuk mengakomodasi puncak arus balik Lebaran.
Rini meminta instansi pemerintah mengatur FWA secara proporsional dan sesuai karakteristik masing-masing, dengan tetap menjaga akuntabilitas, kinerja yang terukur, dan kelangsungan pelayanan publik.
"Pelayanan yang bersifat esensial dan menyentuh langsung masyarakat harus tetap berjalan prima. Pengaturan jadwal kerja yang efisien, penyediaan petugas layanan yang memadai, dan pemanfaatan teknologi informasi adalah kunci," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








